PAN Kritik MK soal Cawe-cawe Yandri di Pilkada Serang: Ada Logika yang Lompat
PAN menilai keputusan MK soal Pilkada Serang mengandung kejanggalan. Dradjad menilai ada logika yang lompat dalam putusan MK.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco

Tanggal 3 Oktober itu saya belum menjadi Menteri Desa karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024.
Jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa.
"Saya diundang, ada bukti suratnya, dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi," kata Yandri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2025.
Menurutnya, dalam kesempatan tersebut ia membawakan materi terkait pemberantasan korupsi di Banten yang menurutnya masih menjadi hambatan utama dalam pembangunan daerah.
"Saya menyampaikan di situ tentang bagaimana Banten bebas korupsi, kira-kira begitu, karena Banten selama ini belum maju.
Penyakitnya adalah banyak korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Jadi saya ulangi lagi, tanggal 3 Oktober 2024, saya belum Menteri Desa," ujar Yandri.
Yandri juga menegaskan bahwa pada saat acara berlangsung, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI karena masa tugasnya berakhir pada 30 September 2024.
"Itu saya bukan sebagai Menteri Desa, saya sebagai pribadi anak bangsa waktu itu tidak menjadi Wakil Ketua MPR lagi dan belum menjadi Menteri Desa," tegasnya.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.