Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mayoritas Jemaah Haji Indonesia Diwajibkan Bayar Denda Karena Berhaji Tamattu’, Ini Caranya

Jemaah haji Indonesia setiap tahunnya mayoritas mengerjakan ibadah haji dengan pilihan melakukan haji tamattu’ diantara dua pilihan lainnya.

Penulis: Husein Sanusi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Mayoritas Jemaah Haji Indonesia Diwajibkan Bayar Denda Karena Berhaji Tamattu’, Ini Caranya
Tribunnews/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019
Konsultan Ibadah Daker Makkar, KH Ahmad Wazir Ali, di Kantor Daker Makkah, Jumat (19/7/2019) 

“Lebih aman dari sisi fikih dibayarkan melalui bank ar rajhi sebagai lembaga resmi pemerintah, saya tahu informasi bahwa di bank rajhi yang mengelola dam itu,” katanya.

Sebagai lembaga resmi, bank itu memiliki tim khusus yang memverifikasi kesehatan ternak untuk layak atau tidak dijadikan hewan dam.

“Nanti ada lagi tim namanya lajnah fikih dari sisi penyembelihan, meski pakai mekanik karena banyaknya kambing, tapi ada penanggung jawabnya, sampai pada distribusinya,” katanya.

Ia mengatakan, memang ada beda harga yang lebih ketika membayar melalui lembaga bank ini.

“Maknanya, Rasululah ingin mengajar umatnya bahwa kecintaan terhadap ibadah, dan Allah, melebih cinta beliau terhadap harta, ini semua dipersembahkan untuk Allah,” katanya.

Sementara soal batas waktu terbaik pembayaran dam kata dia, sepanjang jamaah masih berada di Tanah Suci maka dam masih boleh untuk ditunaikan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas