Bayar Dam di Pasar Hewan An’am, Jemaah Tak Repot Bagi Daging Kambing, Langsung Diterima Fakir Miskin
Selasa (23/7/2019), Jurnalis Tribunnews bersama dengan tim media center haji Makkah berkunjung ke salah satu pasar hewan di wilayah An’am
Penulis: Husein Sanusi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Muhammad Husain Sanusi Dari Makkah
TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH – Sudah menjadi kewajiban bagi jemaah haji yang melaksanakan ibadah hajinya dengan tamattu’ membayar dam atau denda.
Denda ini yaitu dibayar dengan membeli seekor kambing lalu dagingnya dibagikan ke fakir miskin.
Bisa dibayangkan ada ribuan jemaah haji yang harus membayar dam dan tentu dibutuhkan ribuan kambing pula untuk membayar dam tersebut.
Selasa (23/7/2019), Jurnalis Tribunnews bersama dengan tim media center haji Makkah berkunjung ke salah satu pasar hewan di wilayah An’am sekitar 10 kilometer dari pusat kota Makkah.
Masuk ke pasar hewan ini akan langsung disambut dengan puluhan pedagang kambing yang dengan gigih menawarkan kambing tersebut.
Baca: Jemaah Lansia Diminta Tak Paksakan Diri ke Masjidil Haram Saat Terik, Salat di Hotel Pahalanya Sama
Baca: Banyak Jemaah Haji Berebut, Hingga Luka dan Terinjak, Ini Sebenarnya Hukum Mencium Hajar Aswad
Pasar ini sangat luas berbentuk kios-kios yang penuh dengan kambing. Ada 365 kios di areal pasar hewan ini.
Ali Hasan, salah seorang pedagang kambing yang diwawancarai menjelaskan harga kambing di pasar tersebut beraneka ragam tergantung pada besar kecilnya kambing.
“Yang kecil 280 Riyal, yang sedang 350 Riyal, ada juga yang besar mencapai hingga 700 sampai 800 Riyal,” katanya.
Dia menambahkan harga tersebut sudah termasuk harga ongkos potong dimana tempat pemotongan kambing tempatnya juga di dalam pasar.
Jemaah haji yang membeli kambing bisa langsung menyaksikan pemotongannya.
Baca: Dukung Tio Pakusadewo Direhabilitasi, Pernah Bilang Ogah Pakai, Kini Jefri Nichol Terjerat Narkoba
“Setelah dipotong, daging kambing itu langsung diserahkan atau dibagikan ke fakir miskin, dan tidak susah mencari fakir miskin yang mau menerim dam, mereka semua sudah ada disini di pasar ini,” katanya.
Meski demikian, Ali menjelaskan tidak memaksakan pembeli kambing harus membagi daging kambingnya kepada fakir miskin yang ada di pasar hewan tersebut.
Jika daging mau dibagikan ke tempat lain juga dipersilahkan.
Sulthan, petugas keamanan Pasar An'am Makkah menjelaskan kambing-kambing itu semuanya asli kambing Saudi.
Menurutnya, pasar An’am adalah pasar hewan baru setelah pasar lama yang terkenal dengan nama pasar hewan Ka’kiyah sudah tak dipakai lagi.
“Pasar Ini baru saja buka, baru dua bulan. Di Makkah ini ada tiga tempat pasar hewan. Di Moashem dekat Mina, di Akasiyaah, dan disini. Kalo di Ka’kiyah sudah tutup. Tapi disini paling besar. Ada sapi, ada unta juga,” katanya.
Menurutnya pemotongan saat musim haji sangat membludak bisa sampai ribuan ekor bahkan jutaan “Wah sulit untuk menghitungnya berapa ekor sebab banyak sekali saat musim haji,” katanya.
Begini Cara Bayar Dam
Jemaah haji Indonesia setiap tahunnya mayoritas mengerjakan ibadah haji dengan pilihan melakukan haji tamattu’ diantara dua pilihan lainnya haji ifrod dan haji qiron.
Pemilihan melaksanakan haji tamattu’ ini dirasakan yang paling memungkinkan dilakukan jemaah haji Indonesia dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek manfaat serta mencegah kemudhorotannya.
Pilihan berhaji tamattu’ ini berkonsekwensi pada kewajiban membayar denda atau dam sesuai dengan ketetapan yang telah ditetapkan oleh syariat.
Konsultan ibadah haji KH Ahmad Wazir menyampaikan sejumlah panduan bagi jamaah haji Indonesia sebelum membayar dam saat berhaji di antaranya soal waktu yang paling tepat untuk menunaikannya.
KH Ahmad Wazir Ali di Kantor Daker Mekkah, Sabtu (19/7/2019), mengatakan sebagian ulama mengatakan pembayaran dam bisa dilakukan bagi haji tamattu sepanjang jamaah sudah merampungkan dan mengerjakan umrah tamattu-nya.
“Kalau sudah umrahnya itu sudah boleh membayar dam,” kata pengasuh Pondok Pesantren Denanyar, Jombang, Jawa Timur itu.
Jamaah Indonesia tergolong pelaksana haji tamattu karena menunaikan umrah terlebih dahulu sebelum berhaji sehingga wajib membayar dam.
“Tinggal teknik bisa langsung menyembelih sendiri dengan cara membeli di pasar kambing dan menyaksikan langsung, itu pertama, meski ada sisi positif dan negatifnya,” katanya.
Sisi positifnya, jamaah bisa langsung menyaksikan dam sudah tertunaikan tapi sisi negatifnya dari sisi manfaat.
“Bisa juga dari yang membeli setelah membeli dan menyembelih, lalu kita bagikan langsung kepada fuqoro wal masakin di sekitar tanah haram, nah itu yang aman. Tapi kadang kala setelah membeli dan menyembelih di pasar kambing itu diserahkan kepada penjualnya. Itu berarti kembali lagi ke penjual,” katanya.
Meskipun kata dia, berbaik sangka bahwa daging itu akan diberikan kepada tetangga fuqoro wal masakin harus dilakukan namun dikhawatirkan daging itu diambil kembali oleh penjual sehingga jamaah perlu kehati-hatian.
Hal kedua yang dapat dilakukan yakni menitipkan dam kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang berarti jamaah secara fikih harus yakin kepada KIBH sudah memenuhi ketentuan.
Langkah ketiga dapat dititipkan kepada mukimin yang juga harus dipastikan paham tentang hukum sehingga dam sampai ke fakir miskin sesuai ketentuan fikih.
“Lebih aman dari sisi fikih dibayarkan melalui bank ar rajhi sebagai lembaga resmi pemerintah, saya tahu informasi bahwa di bank rajhi yang mengelola dam itu,” katanya.
Sebagai lembaga resmi, bank itu memiliki tim khusus yang memverifikasi kesehatan ternak untuk layak atau tidak dijadikan hewan dam.
“Nanti ada lagi tim namanya lajnah fikih dari sisi penyembelihan, meski pakai mekanik karena banyaknya kambing, tapi ada penanggung jawabnya, sampai pada distribusinya,” katanya.
Ia mengatakan, memang ada beda harga yang lebih ketika membayar melalui lembaga bank ini.
“Maknanya, Rasululah ingin mengajar umatnya bahwa kecintaan terhadap ibadah, dan Allah, melebih cinta beliau terhadap harta, ini semua dipersembahkan untuk Allah,” katanya.
Sementara soal batas waktu terbaik pembayaran dam kata dia, sepanjang jamaah masih berada di Tanah Suci maka dam masih boleh untuk ditunaikan.