Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

181 WNI Tanpa Visa Haji dan Tasrekh Kini Diamankan di Rumah Detensi Imigrasi Syimaisi

Sebayak 181 warga negara Indonesia diamankan aparat berwenang Arab Saudi sebelum waktu pelaksanaan ibadah haji.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 181 WNI Tanpa Visa Haji dan Tasrekh Kini Diamankan di Rumah Detensi Imigrasi Syimaisi
KJRI JEDDAH
Ahmad Zaeni (depan, berbaju merah), Konsul Imigrasi KJRI Jeddah dan Safaat Ghofur (kiri, berdasi) selaku Koordinator Yanlin KJRI Jeddah ketika menemui WNI yang ditangkap otoritas Arab Saudi di detensi imigrasi (Tarhil). Mereka ditangkap setelah ketahuan tidak memakai dokumen resmi saat melaksanakan ibadah haji. 

"Terdapat lima orang jemaah tertunda pemulangannya karena tidak memiliki tiket pulang. Mereka korban penipuan oleh oknum travel,” sambung Safaat.

Staf Teknis/Konsul Imigrasi Ahmad Zaeni yang melakukan BAP terhadap para korban mengungkapkan para WNI tersebut dijanjikan oleh oknum travel akan dihubungkan dengan muassasah selaku penyedia paket haji, termasuk tasrekh, tenda Arafah-Mina, katering dan transportasi.

Ahmad Zaeni (depan, berbaju merah), Konsul Imigrasi KJRI Jeddah dan Safaat Ghofur (kiri, berdasi) selaku Koordinator Yanlin KJRI Jeddah ketika menemui WNI yang ditangkap otoritas Arab Saudi di detensi imigrasi (Tarhil). Mereka ditangkap setelah ketahuan tidak memakai dokumen resmi saat melaksanakan ibadah haji.
Ahmad Zaeni (depan, berbaju merah), Konsul Imigrasi KJRI Jeddah dan Safaat Ghofur (kiri, berdasi) selaku Koordinator Yanlin KJRI Jeddah ketika menemui WNI yang ditangkap otoritas Arab Saudi di detensi imigrasi (Tarhil). Mereka ditangkap setelah ketahuan tidak memakai dokumen resmi saat melaksanakan ibadah haji. (KJRI JEDDAH)

"Dari keterangan mereka, biayanya antara Rp 60 hingga 200 juta per orang. Penawaran itu menyebar dari orang ke orang," terang Zaeni.

Muchamad Yusuf, Konsul Tenaga Kerja, mengidentifikasi para korban berangkat menggunakan visa kerja musiman (amil musim), lalu visa turis untuk menghadiri acara (ziarah fa’aliat), visa kunjungan pribadi (ziarah syakhsiah), visa umrah, dan sisanya berstatus mukim.

"Sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi, setiap warga negara asing yang masuk dengan visa kerja harus memperoleh exit permit dari penanggungjawab (majikan) yang tertera di visa pekerjanya," imbuh Yusuf.

KJRI Jeddah kini tengah berkoordinasi dengan instansi terkait di tanah air untuk menindaklajuti kasus ini. (Tribun Network/rin)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas