Ibadah Haji 2019
181 WNI Tanpa Visa Haji dan Tasrekh Kini Diamankan di Rumah Detensi Imigrasi Syimaisi
Sebayak 181 warga negara Indonesia diamankan aparat berwenang Arab Saudi sebelum waktu pelaksanaan ibadah haji.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebayak 181 warga negara Indonesia diamankan aparat berwenang Arab Saudi sebelum waktu pelaksanaan ibadah haji.
Para WNI itu kedapatan hendak beribadah haji tanpa menggunakan visa haji dan surat izin berhaji (tasrekh).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Tribun Network dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Sabtu (7/9/2019), sebagian besar dari mereka ditangkap di apartemen.
Sebagian lagi ditangkap di sebuah penampungan di Mekkah. Saat ini mereka ditahan di rumah detensi imigrasi Syimaisi.
Selain itu terdapat puluhan WNI yang tidak bisa pulang ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah haji.
Mereka diberangkatkan ke Arab Saudi menggunakan visa kerja dan perusahaan yang memberangkatkan tidak mengurus exit permit sehingga mereka tertahan di bandara.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Pelayanan dan Perlindungan Warga KJRI Jeddah, sebagian besar dari 181 orang tersebut tertipu oleh tawaran berhaji dari oknum travel yang terjaring dalam operasi tersebut.

Oknum tersebut juga dimasukkan ke sel tahanan imigrasi Arab Saudi.
Konsul Jenderal (Konjen) Jeddah Mohamad Hery Saripudin menyesalkan berulangnya peristiwa penahanan WNI karena hendak berhaji di luar prosedur atau ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi dan pemerintah Indonesia.
Menurut Hery pada musim haji tahun ini jumlah WNI yang diamankan pihak keamanan Arab Saudi meningkat dibanding tahun sebelumnya.