Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Mulai 19 Maret, Besarannya Rp 31.454.602 Per Jemaah Aceh

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah haji reguler akan mulai dilakukan 19 Maret 2020.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Mulai 19 Maret, Besarannya Rp 31.454.602 Per Jemaah Aceh
Associated Press/Mosaab Elshamy
Jemaah haji mengeliling Kabah di Mekkah, Saudi Arabia. 

Laporan Wartawan Serambi, Mawaddatul Husna

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) akan mulai dilakukan 19 Maret 2020.

Ada dua tahap pelunasan biaya haji, tahap pertama mulai 19 Maret sampai 27 April 2020.

Sedangkan, tahap kedua 30 April hingga 15 Mei 2020.

Besaran biaya perjalanan haji Aceh tahun ini sebesar Rp 31.454.602 per jemaah.

Besaran biaya tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1441 H/2020 M tertanggal 12 Maret 2020.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi SSi kepada Serambinews.com, Selasa (17/3/2020) menjelaskan BPIH mencakup biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), biaya visa, biaya perjalanan haji di luar negeri dan biaya perjalanan haji di dalam negeri.

Baca: Cegah Penyebaran Corona, Kemenhub Lakukan Sterilisasi Seluruh Ruangan Kerja

Baca: 5 Tempat Belanja Makeup Murah di Jepang, Coba Mampir ke Don Quijote

Berita Rekomendasi

Sementara kuota haji Aceh tahun ini sebanyak 4.378 jemaah dengan rincian, 4.298 jamaah tahun berjalan, 44 jamaah prioritas lanjut usia, 2 pembimbing KBIHU, dan 34 Petugas Haji Daerah (PHD).

Samhudi mengatakan bagi Calon Jamaah Haji (CJH) yang sudah diumumkan namanya untuk pelunasan BPIH diharapkan mempersiapkan diri.

"Kita harap CJH mempersiapkan diri. Lengkapi syarat-syarat yang diperlukan berupa administrasi, dana, istitha'ah kesehatan. Jangan lupa hubungi Kantor Kemenag setempat untuk informasi selengkapnya," kata dia.

Ia merincikan BPIH disetor melalui bank-bank penerima setoran BPIH yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) baik secara tunai maupun non-teller melalui internet atau mobile banking.

Sebelum melunasi biaya haji, CJH diimbau untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di rumah sakit atau puskesmas setempat.

Karena, keterangan istitha'ah secara kesehatan menjadi syarat melakukan pelunasan.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Mulai 19 Maret, Ini Rincian Besarannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas