278 Calon Jemaah Minta Pengembalian Setoran, Terbanyak dari Jawa Tengah
Kemenag menerima permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji dari 278 calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam kurun waktu dua pekan terakhir Kementerian Agama (Kemenag)
menerima permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji dari 278 calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini.
”Dua pekan dari pembatalan keberangkatan, tercatat 278 jemaah haji mengajukan pengembalian setoran pelunasan,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, dalam keterangannya, Selasa (16/6/2020).
Kemenag memang membuka opsi bagi jemaah haji 2020 yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk menarik kembali setoran pelunasannya.
Proses pengembalian setoran pelunasan itu sudah dibuka sejak 3 Juni 2020, atau sehari setelah pemerintah mengumumkan bahwa pemberangkatan ibadah Haji 2020 ditiadakan akibat pandemi Covid-19 yang masih melanda Arab Saudi.
Para jemaah yang meminta pengembalian setoran pelunasan itu dapat mengajukannya ke Kemenag kabupaten/kota untuk selanjutnya diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS). Nantinua setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS
akan mentransfer dana yang telah dibayarkan ke rekening jemaah.
Proses ini akan berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag kabupaten/kota.
"Permohonan 278 jemaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM-nya oleh
BPKH dan sudah diterima BPS Bipih," ungkap Muhajirin.
"Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jemaah," imbuhnya.
Muhajirin juga menjelaskan, 278 jemaah yang sudah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan itu tersebar di 26 provinsi.
Lima provinsi dengan pengajuan terbanyak yakni Jawa Tengah (51), Jawa Timur (46), Jawa Barat (41),
Sumatera Utara (30), dan Lampung (15).
Sementara belum ada satu pun jemaah dari delapan provinsi yang mengajukan permohonan, yakni Sumatera Barat, NTT,
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, dan
Papua.
"Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442H/2021M," ucap dia.
Menurut Muhajirin, Bipih ditetapkan berdasarkan 13 embarkasi yang ada di Indonesia.
Bipih terdiri dari dana setoran awal dan dana setoran pelunasan.
"Artinya, setoran pelunasan adalah selisih dari Bipih per embarkasi dengan setoran awalnya," ujar
Muhajirin.
Kemenag sendiri telah memutuskan calon jemaah haji tahun ini yang batal berangkat karena pandemi virus corona otomatis diberangkatkan tahun depan.
Dengan demikian, para jemaah haji yang sudah menarik komponen setoran pelunasan, maka tahun depan
mereka wajib kembali melunasi Bipih yang ditetapkan pemerintah.
Apabila tidak melunasi, calon jemaah 1441 Hijriah itu dianggap membatalkan keberangkatan hajinya
di tahun depan.(tribun network/fah/dod)