Ibadah Haji 2020
278 Calon Jemaah Minta Pengembalian Setoran, Terbanyak dari Jawa Tengah
Kemenag menerima permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji dari 278 calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini.

Sementara belum ada satu pun jemaah dari delapan provinsi yang mengajukan permohonan, yakni Sumatera Barat, NTT,
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, dan
Papua.
"Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442H/2021M," ucap dia.
Menurut Muhajirin, Bipih ditetapkan berdasarkan 13 embarkasi yang ada di Indonesia.
Bipih terdiri dari dana setoran awal dan dana setoran pelunasan.
"Artinya, setoran pelunasan adalah selisih dari Bipih per embarkasi dengan setoran awalnya," ujar
Muhajirin.
Kemenag sendiri telah memutuskan calon jemaah haji tahun ini yang batal berangkat karena pandemi virus corona otomatis diberangkatkan tahun depan.
Dengan demikian, para jemaah haji yang sudah menarik komponen setoran pelunasan, maka tahun depan
mereka wajib kembali melunasi Bipih yang ditetapkan pemerintah.
Apabila tidak melunasi, calon jemaah 1441 Hijriah itu dianggap membatalkan keberangkatan hajinya
di tahun depan.(tribun network/fah/dod)