Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bolehkah Niat Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal? Apa Hukumnya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Ada sebagian anggota keluarga yang berinisiatif untuk melakukan kurban bagi orang yang sudah meninggal tersebut. Bolehkah?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bolehkah Niat Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal? Apa Hukumnya? Ini Penjelasan Buya Yahya
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pekerja memberi pakan sapi kurban yang dijual di area parkir Balonggede, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/7/2020). Jelang Hari Raya Iduladha 2020, penjual hewan kurban di Kota Bandung mulai bermunculan. Seperti di tempat ini yang sudah menyiapkan sekitar 25 ekor sapi kurban yang berasal dari sejumlah daerah di Jawa Barat itu, dijual dengan harga terendah Rp 18,5 juta dan tertinggi Rp 26 juta. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak terasa Hari Raya Idul Adha segera tiba .

Kurang dari dua pekan lagi, umat muslim akan melaksanakan lebaran haji.

Tahun ini, Hari Raya Idul Adha diperkirakan akan jatuh pada 31 Juli 2020.

Dalam perayaan Idul Adha biasanya terdapat tradisi pemotongan hewan kurban.

Sebagian besar umat muslim tentu berkeinginan untuk bisa melaksanakan kurban setiap tahunnya.

Namun, karena keterbatasan usia dan kemampuan ada yang belum sempat melaksanakan kurban meski hanya sekali hingga ajal mejemput.

Kemudian ada sebagian anggota keluarga yang berinisiatif untuk melakukan kurban bagi orang yang sudah meninggal tersebut.

Berita Rekomendasi

Lantas bagaimana hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal?

Baca: Sebelum Jadi Menu Lezat, Ini Trik Agar Daging Kurban Cepat Empuk, Masak Jadi Mudah

Baca: Aturan Mencukur Rambut dan Kuku bagi Orang yang Ingin Berkurban, Benarkah Berdosa? Ini Kata Ustaz

Sejumlah panitia kurban berusaha merobohkan sapi limosin untuk disembelih pada Iduladha 1440 H di halaman belakang Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Minggu (11/8/2019). Sapi dengan bobot hampir 1 ton tersebut merupakan hewan kurban bantuan dari Presiden Jokowi. Sementara titipan hewan kurban yang disembelih di Masjid Raya Bandung berjumlah 24 ekor, terdiri dari 10 ekor sapi dan 14 ekor domba. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Sejumlah panitia kurban berusaha merobohkan sapi limosin untuk disembelih pada Iduladha 1440 H di halaman belakang Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Minggu (11/8/2019). Sapi dengan bobot hampir 1 ton tersebut merupakan hewan kurban bantuan dari Presiden Jokowi. Sementara titipan hewan kurban yang disembelih di Masjid Raya Bandung berjumlah 24 ekor, terdiri dari 10 ekor sapi dan 14 ekor domba. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Terlebih orang yang meninggal itu merupakan orangtua kita.

Apakah sah bila berkurban untuk orang yang suda meninggal?

Melansir tayangan YouTube Al Bahjah Tv, Buya Yahya menjawab terkait persoalan tersebut.

Buya Yahya mengatakan, dalam berkurban lebih baik dahulukan bagi orang yang masih hidup.

"Sudah jangan mikir yang meninggal, yang hidup dulu saja pikirkan," kata Buya Yahya dikutip TribunJakarta dari YouTube Al Bahjah Tv (15/7/2020).

Terkait hukum boleh atau tidaknya berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, Berdasarkan keterahan dari 3 mazhab, Buya Yahya mengatakan boleh.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas