Bolehkah Niat Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal? Apa Hukumnya? Ini Penjelasan Buya Yahya
Ada sebagian anggota keluarga yang berinisiatif untuk melakukan kurban bagi orang yang sudah meninggal tersebut. Bolehkah?
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak terasa Hari Raya Idul Adha segera tiba .
Kurang dari dua pekan lagi, umat muslim akan melaksanakan lebaran haji.
Tahun ini, Hari Raya Idul Adha diperkirakan akan jatuh pada 31 Juli 2020.
Dalam perayaan Idul Adha biasanya terdapat tradisi pemotongan hewan kurban.
Sebagian besar umat muslim tentu berkeinginan untuk bisa melaksanakan kurban setiap tahunnya.
Namun, karena keterbatasan usia dan kemampuan ada yang belum sempat melaksanakan kurban meski hanya sekali hingga ajal mejemput.
Kemudian ada sebagian anggota keluarga yang berinisiatif untuk melakukan kurban bagi orang yang sudah meninggal tersebut.
Lantas bagaimana hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal?
Baca: Sebelum Jadi Menu Lezat, Ini Trik Agar Daging Kurban Cepat Empuk, Masak Jadi Mudah
Baca: Aturan Mencukur Rambut dan Kuku bagi Orang yang Ingin Berkurban, Benarkah Berdosa? Ini Kata Ustaz
Terlebih orang yang meninggal itu merupakan orangtua kita.
Apakah sah bila berkurban untuk orang yang suda meninggal?
Melansir tayangan YouTube Al Bahjah Tv, Buya Yahya menjawab terkait persoalan tersebut.
Buya Yahya mengatakan, dalam berkurban lebih baik dahulukan bagi orang yang masih hidup.
"Sudah jangan mikir yang meninggal, yang hidup dulu saja pikirkan," kata Buya Yahya dikutip TribunJakarta dari YouTube Al Bahjah Tv (15/7/2020).
Terkait hukum boleh atau tidaknya berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, Berdasarkan keterahan dari 3 mazhab, Buya Yahya mengatakan boleh.