Penanganan Covid
Kapuskes Haji: Proses Pemberian Vaksinasi Covid-19 Calon Haji Mengikuti Skema Nasional
Skema Nasional Covid-19 telah menjadi acuan pelaksanaan vaksinasi di Indonesia termasuk dalam memberikan vaksinasi kepada Jemaah Haji.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Eka Jusuf Singka mengatakan bahwa proses pemberian vaksinasi mengikuti skema nasional pemberian vaksin.
Hal itu disampaikannya saat memberikan pemaparan terkait vaksinasi kepada jamaah khusus haji yang diselenggarakan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri), Jumat (26/3/2021).
“Skema Nasional Covid-19 telah menjadi acuan pelaksanaan vaksinasi di Indonesia termasuk dalam memberikan vaksinasi kepada Jemaah Haji,” kata Eka dia acara yang diselenggarakan daring itu.
Baca juga: KJRI Bahas Persiapan Haji dengan Calon Penyedia Akomodasi
Eka mengatakan Jemaah haji memiliki risiko terhadap terjangkitnya penyakit menular Covid-19.
Apalagi Indonesia masuk 20 besar negara yang beberapa waktu lalu warga negaranya dilarang masuk ke Arab Saudi.
Walaupun hingga saat ini pemerintah Indonesia juga masih menunggu berapa kuota yang akan diberikan oleh Saudi
“Vaksinasi diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan terhadap Covid-19, sehingga apabila suatu saat terpapar dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan,” ujarnya.
Baca juga: 130 Ribu Prajurit TNI Divaksin AstraZeneca, Panglima TNI: Setelah Divaksin Bukan Berarti Kebal Virus
Vaksinasi nasional memprioritaskan Lansia untuk mendapatkan vaksinasi diawal untuk mengurangi resiko dan tingkat kematian.
Namun hanya yang memenuhi syarat vaksinasi yang akan memperoleh vaksinasi Covid-19.
“Artinya jika Jemaah haji mengalami gangguan Kesehatan (Komorbid berat atau kontraindikasi diberikan vaksin), maka penyuntikan tidak akan diberikan,” ujarnya.