Arab Saudi Cabut Aturan Pembatasan Covid-19: Tak Wajib Jaga Jarak saat Ibadah Haji dan Umrah
Pemerintah Arab Saudi cabut aturan pembatasan Covid-19: ibadah haji dan umrah di tempat suci tak lagi menjaga jarak, tetapi tetap pakai masker.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Arab Saudi mencabut aturan pembatasan Covid-19 dan memperlonggar protokol kesehatan di negaranya.
Aturan tersebut termasuk masyarakat tidak perlu lagi menjaga jarak dan memakai masker di tempat terbuka.
Namun, wajib memakai masker saat berada di dalam ruangan.
Pencabutan aturan pembatasan itu disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Sabtu (5/3/2022), dikutip dari Anadolu Agency.
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Bulan Syaban dalam Bahasa Arab dan Latin
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan jemaah juga tidak perlu menjaga jarak di dalam masjid, termasuk saat beribadah di tempat-tempat suci Makkah dan Madinah.
Namun, tetap wajib menggunakan masker.
Selain itu, kerajaan Arab Saudi juga tidak lagi mewajibkan para pelancong untuk menjalani wajib karantina saat masuk negaranya.
Bahkan para pelancong juga tak perlu lagi memberikan tes PCR Covid-19 pada saat kedatangan.
Keputusan ini diambil pemerintah Arab Saudi dengan mempertimbangkan keberhasilan dan tingkat kekebalan program vaksin nasional dalam memerangi Covid-19.
Kabar dicabutnya pembatasan di Arab Saudi juga dikonfirmasi ole Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakaria.
Zaky menyebut aturan pencabutan pembatas Covid-19 ini tertuang pada surat edaran General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi.
Menurut Zaky, kebijakan ini juga memberi angin segar kepada calon jemaah haji dan umrah.
Baca juga: Apresiasi Kemenag, Komisi VIII DPR: Arab Saudi pun Miliki Aturan Soal Pengeras Suara Masjid
Dengan adanya kebijakan ini, Zaku menyakin ibadah haji pasti akan digelar tahun ini.
Meskipun, jumlah kuota internasionalnya masih dibatasi.