Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arab Saudi Hapus Aturan Karantina hingga Tes PCR, Kemenag Bakal Sesuaikan Aturan Haji dan Umrah

Arab Saudi cabut aturan karantina dan tes PCR, bagaimana kebijakan haji dan umrah bagi WNI? Ini penjelasan Kemenag.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Arab Saudi Hapus Aturan Karantina hingga Tes PCR, Kemenag Bakal Sesuaikan Aturan Haji dan Umrah
Foto: Saudi Press Agency
Salat Subuh berjamaah pertama tanpa jaga jarak di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Minggu (6/3/2022). - Arab Saudi cabut aturan karantina dan tes PCR, bagaimana kebijakan haji dan umrah bagi WNI? Ini penjelasan Kemenag. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Arab Saudi telah mencabut aturan pembatasan Covid-19 bagi masyarakatnya maupun pelaku perjalanan internasional.

Para pelancong kini tidak diwajibkan melakukan karantina dan tes Covid-19 PCR.

Pelonggaran aturan ini tentu menjadi kabar gembira bagi calon jemaah haji dan umrah Indonesia.

Menanggapi hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan segera menyesuaikan aturan haji dan umrah.

Baca juga: Arab Saudi Cabut Aturan Pembatasan Covid-19: Ibadah Haji dan Umrah Tak Lagi Jaga Jarak

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief menyebut Kemenag bakal berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah.

"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia.

"Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina," ucap Hilman di Jakarta, Minggu (6/3/2022), dikutip dari laman pers Kemenag.

BERITA REKOMENDASI

"Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan," imbuh dia.

Baca juga: Kerja Sama Kominfo dan Kemenag, Penyuluh Agama Diberdayakan Jadi Penyuluh Informasi Publik

Baca juga: Menteri Agama: Kemenag Segera Lakukan Penguatan Peran Masjid

Dikatakan Hilman, Kemenag juga bakal berkoordinasi dengan BNPB dan Kementerian Kesehatan.

Hal tersebut dilakukan mengingat aturan Arab Saudi  yang perlu disesuaikan.

Ia pun mencontohkan, sudah tidak dipersyaratkan lagi karantina dan tesPCR saat masuk ke Arab Saudi.

Menurutnya, ini harus direspon secara mutual recognition atau kesepakatan dua negara antara Indonesia dengan Arab.


"Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina, di kita masih dipaksa karantina."

"Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," jelasnya.

Ia berharap Kemenkes dan BNPB bisa segera melakukan penyesuaian terkait aturan Arab Saudi yang baru.

"Posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan," jelas dia.

Ibadah Haji dan Umrah Tak Lagi Jaga Jarak

Sebelumnya, Arab Saudi mencabut aturan pembatasan Covid-19 dan memperlonggar protokol kesehatan di negaranya.

Aturan tersebut termasuk masyarakat tidak perlu lagi menjaga jarak dan memakai masker di tempat terbuka.

Namun, wajib memakai masker saat berada di dalam ruangan.

Pencabutan aturan pembatasan itu disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Sabtu (5/3/2022), dikutip dari Anadolu Agency.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Bulan Syaban dalam Bahasa Arab dan Latin

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan jemaah juga tidak perlu menjaga jarak di dalam masjid, termasuk saat beribadah di tempat-tempat suci Makkah dan Madinah.

Namun, tetap wajib menggunakan masker.

Selain itu, kerajaan Arab Saudi juga tidak lagi mewajibkan para pelancong untuk menjalani wajib karantina saat masuk negaranya.

Bahkan para pelancong juga tak perlu lagi memberikan tes PCR Covid-19 pada saat kedatangan.

Masjidil Haram di kota suci Saudi, Mekah, beroperasi dengan kapasitas penuh pada 17 Oktober 2021, dengan jamaah shalat bahu-membahu untuk pertama kalinya sejak pandemi virus corona dimulai. (Photo by - / AFP)
Masjidil Haram di kota suci Saudi, Mekah, beroperasi dengan kapasitas penuh pada 17 Oktober 2021, dengan jamaah shalat bahu-membahu untuk pertama kalinya sejak pandemi virus corona dimulai. (Photo by - / AFP)
Baca juga: Kementerian Agama: Pelaksanaan Umrah jadi Persiapan Haji Tahun ini

Keputusan ini diambil pemerintah Arab Saudi dengan mempertimbangkan keberhasilan dan tingkat kekebalan program vaksin nasional dalam memerangi Covid-19.

Kabar dicabutnya pembatasan di Arab Saudi juga dikonfirmasi ole Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakaria.

Zaky menyebut aturan pencabutan pembatas Covid-19 ini tertuang pada surat edaran General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi.

Menurut Zaky, kebijakan ini juga memberi angin segar kepada calon jemaah haji dan umrah.

Baca juga: Apresiasi Kemenag, Komisi VIII DPR: Arab Saudi pun Miliki Aturan Soal Pengeras Suara Masjid

Dengan adanya kebijakan ini, Zaku menyakin ibadah haji pasti akan digelar tahun ini.

Meskipun, jumlah kuota internasionalnya masih dibatasi.

"Sudah otomatis haji akan dibuka tapi infonya masih dibatasi kuota internasionalnya," kata Zaky, dikutip dari TribunAmbon.com, Minggu (6/3/2022).

"Haji akan dibuka, cuma masalah skema aja, bisa kapasitas 20, 40 atau 60 persen dari jumlah kuota normal dari jamaah haji internasional," jelasnya.

Usai kebijakan Arab Saudi itu dikeluarkan, Zaky mengatakan aturan ibadah haji kemungkinan besar akan segera diumumkan menyusul.

"InsyaAllah tidak lama lagi mungkin diumumkan," jelas dia.

Adapun rincian kebijakan baru Arab Saudi terkait pandemi Covid-19 dalam surat edaran GACA, sebagai berikut:

1. Shaf salat kembali rapat tanpa jarak di semua masjid di Arab Saudi, termasuk Masjidil Haram dan Nabawi.

Namun penggunaan masker di ruangan tertutup masih diterapkan.

2. Tidak perlu menjaga jarak atau social distancing di tempat umum.

3. Tidak diwajibkan memakai masker di tempat terbuka.

4. Tidak diwajibkan PCR dan antigen ketika datang ke Arab Saudi.

5. Adanya asuransi yang mengcover Covid-19 selama berada di Arab Saudi untuk berjaga-jaga dalam pembiayaan jika terkena virus corona.

6. Karantina dihapuskan bagi orang-orang yang datang ke Arab Saudi.

7. Penerbangan wajib mengembalikan biaya karantina pada pendatang yang sudah mambayar.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)(Tribun Ambon/Fitriana Indriyani)

Baca berita lainnya soal Haji 2022

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas