Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Jemaah 2020 Diprioritaskan Berangkat, Usia 65 Tahun ke Atas tidak Bisa ke Tanah Suci

Indonesia berpotensi dapat kuota 106 jemaah pada penyelenggaraan Haji 2022, prioritas utama diberikan ke jemaah yang gagal berangkat haji pada 2020.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Calon Jemaah 2020 Diprioritaskan Berangkat, Usia 65 Tahun ke Atas tidak Bisa ke Tanah Suci
Sky News
ILUSTRASI. pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia berpotensi mendapat kuota 106 jemaah pada penyelenggaraan Haji 2022.

Prioritas utama bakal diberikan kepada jemaah yang gagal berangkat haji pada 2020.

"Sudah kita data ada sebanyak 50.630 orang calon jemaah haji daftar tunggu 2020 yang akan kita berangkatkan tahun 2022," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4).

Baca juga: Menteri PANRB: ASN Boleh Mudik Lebaran 2022, Tapi Dilarang Pakai Mobil Dinas

Baca juga: Babak Baru Kasus Oknum Guru Agama Lecehkan 10 Santriwatinya, Kajari Depok Turun Langsung Jadi JPU

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan jemaah yang akan diberangkatkan maksimal berusia 65 tahun. Lebih spesifik, jemaah yang lahir pada 5 Juli 1957.

"Ini bukan maunya Indonesia, pemerintah dan DPR tapi kebijakan dari Saudi yang tidak bisa dinegoisasi," kata Yandri

Dia menyampaikan penentuan pemilihan jemaah yang akan diberangkatkan dilakukan dalam rapat kerja dengan Menteri Agama yang digelar tadi malam.

"Secara resmi nanti malam kami akan raker dengan pemerintah termasuk menyepakati berapa batas tanggal yang akan diproses dalam pemberangkatan jemaah haji. Karena itu penting untuk persiapan siapa saja yang berhak berangkat dan siapa saja yang terhalang oleh peraturan," kata dia.

Baca juga: DPR dan Menteri Agama Tetapkan Biaya Haji 2022 Sebesar Rp 39,8 Juta Per Jemaah

Baca juga: Tercatat 50.630 Calon Jemaah Haji yang Masuk Daftar Tunggu 2020: Diprioritaskan Berangkat di 2022

BERITA TERKAIT

Adapun terkait kuota haji, pihaknya optimistis Indonesia akan mendapatkan kuota 50 persen dari kuota awal sebesar 210.000. Jika 50 persen, maka Indonesia mendapatkan kuota 104.000-106.000 jamaah haji.

"Walaupun belum ada secara resmi tapi secara informal berdasarkan diskusi, termasuk 2 kali ke sana insyaAllah kita mendapatkan 50 persen dari kuota awal. Acuannya ke 106.000 dengan waktu tinggal di Madinah dan Mekkah totalnya 40 hari," katanya.

Terpisah Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief memastikan pihaknya tetap mengalokasikan 8 persen dari total kuota haji yang nantinya didapat Indonesia untuk jemaah haji khusus tahun 2022 ini.

"Kita masih menunggu berapa kuota haji yang akan diberikan kepada Indonesia. Kuota haji nantinya sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 akan terdiri dari 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus," kata Hilman dalam keterangan resminya, Selasa (12/4).

Meski demikian, Hilman mengaku masih menunggu kepastian alokasi kuota jemaah haji yang didapat Indonesia dari Arab Saudi sampai saat ini.

Sebagai informasi, otoritas Saudi telah mengumumkan adanya pemberangkatan jemaah dari berbagai negara.

Hilman mengatakan berapapun kuotanya, akan ada alokasi untuk jemaah haji khusus. Hilman turut mencatat data pelunasan haji khusus tahun 2020, terdapat 15.466 jemaah yang telah melakukan pelunasan Bipih Khusus.

Hilman mengingatkan jika kuota yang diberikan kepada Indonesia nantinya tidak dalam jumlah normal atau 100 persen, ada potensi banyak jemaah lunas yang belum dapat diberangkatkan. "Ini harus segera direkonsiliasi datanya dan siapkan mitigasinya," pesan Hilman.

Baca juga: Kemenag Persiapkan Kebijakan Teknis Pembagian Kuota Haji

Baca juga: Kemenag: Aturan Ibadah Haji dari Arab Saudi Berbeda dan Lebih Ketat Dibanding Umrah

Terkait pengisian kuota haji khusus, Hilman meminta jajarannya agar dibuat pedoman yang jelas dan tegas. Ia berpesan jangan sampai ada jemaah yang 'terzalimi' akibat terlompati nomor porsinya.

"Acuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 sudah jelas, prinsip 'first come, first serve' tidak dapat ditawar lagi, karena mereka sudah melunasi Bipih, mengantre, dan tertunda berangkat selama 2 tahun," tutur Hilman.

"Jika ada yang tidak dapat berangkat karena kendala persyaratan, maka digantikan oleh nomor porsi secara urutan yang ada di bawahnya," lanjutnya.

Untuk diketahui, Kerajaan Arab Saudi telah mengizinkan sebanyak 1 juta orang di luar warga negara tersebut guna menunaikan ibadah haji ke tanah suci di Mekkah pada tahun ini.

Kemenag sudah memastikan calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya pada 2020 akan mendapatkan kesempatan untuk menunaikan haji tahun ini.(tribun network/yud/fah/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas