Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS Gagal Berangkat Haji Karena Tak Dapat Cuti, Anggota Komisi II DPR : BKD Harus Beri Penjelasan 

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Barat didesak memberikan penjelasan atas gagalnya seorang calon jemaah haji berangkat ke tanah suci.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in PNS Gagal Berangkat Haji Karena Tak Dapat Cuti, Anggota Komisi II DPR : BKD Harus Beri Penjelasan 
dok. DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Barat memberikan penjelasan atas gagalnya seorang calon jemaah haji berangkat ke tanah suci.

Sebagai informasi, seorang calon jemaah haji bernama Arif Winanda Syafri gagal berangkat menjalankan ibadah karena tak mendapatkan izin cuti.

Arif kata Guspardi merupakan pemegang manifest nomor 338 tergabung dalam Kloter II CJH Sumbar.

"Namun, lantaran tidak mendapatkan izin cuti sampai batas waktu yang sudah ditentukan, akhirnya yang bersangkutan gagal diberangkatkan," ujar Guspardi saat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Jika Hasil Tes PCR Calon Jemaah Haji Positif, Maka Pemberangkatan Ditunda

Baca juga: Yang Perlu Diantisipasi Jemaah Haji Selama di Tanah Suci: Pandemi, Suhu Ekstrem, hingga Kelelahan

Guspardi menambahkan, berdasarkan informasi yang dia dapat, Arif gagal berangkat haji karena yang bersangkutan di kabarkan baru saja ditetapkan sebagai pegawai negeri sipil (PNS). 

Karena sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan bahwa PNS yang akan melaksanakan ibadah haji bisa saja menggunakan Cuti Besar.

"Namun syaratnya, PNS itu telah bekerja terus-menerus selama 5 tahun dan cuti besar untuk menunaikan ibadah haji bisa di ajukan untuk pelaksanaan haji yang pertama kali," ungkap politisi PAN ini.

BERITA REKOMENDASI

"Sehingga dia tidak bisa diberikan izin cuti yang relarif lama untuk menunaikan ibadah haji," sambungnya.

Baca juga: Kemenag: Seluruh Jemaah yang Meninggal di Arab Saudi Bakal Dibadalhajikan

Atas kejadian ini, Guspardi mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dapat memberikan klarifikasi tentang kebenaran PNS yang bersangkutan memang baru diangkat sebagai PNS dan belum memenuhi syarat mengajukan Cuti untuk naik Haji. 

Hal tersebut, dinilai perlu agar tidak ada kesan yang timbul di masyarakat bahwa pemerintah menghalangi hak PNS untuk menunaikan haji.

"Meski padahal memang belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Baca juga: Ini 12 Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa Jemaah Haji Saat ke Tanah Suci

Sebagai informasi, dua calon jamaah haji yang tergabung dalam kloter II Embarkasi Padang batal berangkat ke tanah suci. 


Dari keduanya itu, satu di antaranya batal berangkat haji karena meninggal dunia sebelum masuk asrama haji, sedangkan satu orang lain yakni Arif Winanda Syafri gagal berangkat karena belum mendapat izin berangkat haji karena berstatus CPNS.

"Jemaah haji Kloter II berjumlah 391 orang, dua gagal berangkat, satu di antaranya meninggal dunia sebelum berangkat ke Padang, satu belum dapat izin cuti karena CPNS," kata Kepala Kemenag Sumbar Helmi, Minggu (5/6/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas