Kemenag Siapkan Sanksi Bagi PPIU yang Berangkatkan Haji Mujamalah Tanpa Izin
Masyarakat diimbau agar berhati-hati menerima penawaran haji mujamalah atau furoda yang mengatasnamakan haji khusus atau haji plus.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama bakal memberikan sanksi kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang sudah menawarkan dan memberangkatkan jemaah haji mujamalah tanpa izin.
Pemberangkatan haji mujamalah hanya diberikan kepada PPIU yang telah memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Haji Mujamalah adalah ibadah haji dengan Visa Haji yang dikeluarkan khusus oleh pemerintah kerajaan Saudi tanpa menunggu antrean terlebih dulu.
"Kementerian Agama akan menegakkan aturan sesuai Undang-Undang. Kalau ada PPIU yang belum berizin PIHK memberangkatkan jemaah haji mujamalah tentu kami akan berikan sanksi tegas," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin melalui keterangan tertulis, Jumat (10/6/2022).
Nur Arifin memberikan pesan kepada masyarakat agar berhati-hati menerima penawaran haji mujamalah atau furoda yang mengatasnamakan haji khusus atau haji plus.
Baca juga: TUH KJRI Jeddah Tolak Permintaan Layanan Haji Mujamalah dari Indonesia
"Masyarakat harus berhati-hati jangan sampai menjadi korban penipuan berkedok haji khusus padahal sebetulnya bukan paket haji khusus," tutur Nur Arifin.
Dia menjelaskan bahwa ada perbedaan antara haji khusus dengan furoda atau haji mujamalah.
Haji khusus menggunakan kuota negara yang dibagi menjadi kuota haji regular dan kuota haji khusus.
Sedangkan haji mujamalah atau furoda tidak menggunakan kuota negara.
"Haji khusus dulu disebut haji plus, resmi menggunakan kuota negara dan ada standar pelayanannya. Pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus," ucap Nur Arifin.
"Kalau haji mujamalah pemerintah tidak menetapkan standar pelayanannya, hanya diatur bahwa keberangkatan haji mujamalah wajib melalui PIHK sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dalam Pasal 18," tambah Nur Arifin.
PIHK yang memberangkatkan haji mujamalah, kata Nur Arifin, wajib melaporkan kepada Kementerian Agama karena pemerintah membutuhkan data jemaah tersebut untuk perlindungan WNI di luar negeri.
Secara pribadi Nur Arifin beberapa kali menerima pesan melalui media sosial maupun whatsapp tentang adanya penawaran haji mujamalah dengan berbagai jenis visa.
Menurutnya saat ini potensi keberangkatan haji mujamalah akan meningkat seiring dengan berkurangnya kuota haji.
"Kemungkinan keberangkatan haji mujamalah tahun ini meningkat karena telah dua tahun tidak ada keberangkatan haji dari Indonesia. Terlebih kuota haji tahun ini juga berkurang," kata Nur Arifin.