KJRI Jeddah Ungkap WNI Bisa Berangkat Haji dari Luar Negeri, Begini Prosedurnya
Warga negara Indonesia (WNI) ternyata dapat berangkat menunaikan ibadah haji dari luar negeri.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga negara Indonesia (WNI) ternyata dapat berangkat menunaikan ibadah haji dari luar negeri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Eko Hartono kepada Tribunnews.com.
Baca juga: Kemenag Siapkan Sanksi Bagi PPIU yang Berangkatkan Haji Mujamalah Tanpa Izin
"Iya, WNI bisa berangkat haji dari luar negeri," ujar Eko saat dihubungi, Jumat (10/6/2022).
Eko menjelaskan para WNI bisa mendaftar haji melalui negara pemberangkatan.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui sistem E-Hajj negara pemberangkatan.
"Tapi mendaftar sendiri melalui E-Hajj dari negara tersebut," tutur Eko.
Baca juga: Kemenag Bantah Aceh Siapkan Penyelenggaraan Haji Sendiri
Meski begitu, pengurusan pemberangkatan haji akan dilakukan oleh negara asal.
WNI tidak bisa meminta pengaturan pemberangkatan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
"Nantinya akan diurus oleh maktab negara atau kawasan tersebut, tidak bisa meminta pengaturan oleh Pemerintah Republik Indonesia," pungkas Eko.