Sudah Pakai Baju Ihram di Bandara Jeddah, 46 WNI Gigit Jari Dideportasi dari Arab Saudi
Sebanyak 46 WNI yang sudah siap berhaji, harus dideportasi dari Arab Saudi karena masalah visa.
Penulis: Aji Bramastra
Editor: Adi Suhendi
Ini adalah jalur haji undangan langsung dari Raja Arab Saudi.
Undangan diberikan sebagai tanda hubungan diplomatik dan kejutan.
Baca juga: Seorang Jemaah Haji Indonesia Buang Puntung Rokok Masih Menyala, Satu Sudut Hotel Nyaris Terbakar
Tapi, fenomena belakangan, jatah haji ini nyatanya malah diperjualbelikan.
Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.
“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya.
Hilman menegaskan, haji furoda tidak ada kaitannya dengan Kementerian Agama.
Ia mengatakan, Kemenag hanya mengurus dua hal saja, yakni haji reguler dan haji khusus.
Kemenag bahkan tak tahu, berapa jatah haji furoda yang diberikan Kerajaan Saudi kepada Indonesia.
"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," ujarnya.
Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa mujamalah.
"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasihan jemaah," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.