Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Cabut Izin Travel yang Berangkatkan 46 Calon Haji Furoda

DPR minta pemerintah memberi sanksi kepada perusahaan travel yang memberangkatkan 46 jemaah haji furoda menggunakan visa bermasalah.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Cabut Izin Travel yang Berangkatkan 46 Calon Haji Furoda
Kolase Kemenag/ Tribunnews
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief ungkap penyebab 46 WNI dideportasi dan tak jadi menjalankan ibadah haji, ternyata visa dari Malaysia dan Singapura. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta pemerintah memberi sanksi kepada perusahaan travel yang memberangkatkan 46 jemaah haji furoda menggunakan visa bermasalah. 

Puluhan WNI tersebut berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi

Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut. 

Namun travel yang membawa mereka bukan travel yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus, belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).

Baca juga: Perbedaan Haji Furoda dengan Haji Reguler: Biaya hingga Lama Antrean

Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang soal kemungkinan Kemenag membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya. 

"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauhmana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," sambungnya. 

Berita Rekomendasi

Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah. 

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah," ujarnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas