Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Haji Furoda asal Kaltim: Visa Tak Kunjung Beres, Minta Tidak Ditertawakan Bila Batal Berangkat

Syahrani Mudari pria asal Kalimantan Timur ini mengikuti haji furoda lewat travel yang tergabung dalam Himpuh, atau Himpunan Penyelenggara Umrah.

Penulis: Aji Bramastra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kisah Haji Furoda asal Kaltim: Visa Tak Kunjung Beres, Minta Tidak Ditertawakan Bila Batal Berangkat
Tribunnews.com/Aji Bramasta
Sejumlah jemaah haji furoda yang berada di bawah Himpuh atau Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji, saat berdiskusi dengan Kementerian Agama RI di Madinah, Rabu (28/7/2022). 

Tak hanya soal kepastian kuota yang sangat mendadak dan mepet, tapi juga jumlah kuota itu sendiri yang sangat minim.

Meski demikian, Prana memastikan, 252 jemaah haji furoda yang dikelola Himpuh, semuanya bisa berangkat. 

Apa itu haji furoda

Haji Furoda merupakan haji yang visa hajinya diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia.

Undangan ini di luar kuota visa haji yang sudah dijatahkan kepada Kementerian Agama (Kemenag) atau haji nonkuota.

Jemaah haji jalur Haji Furoda bisa disebut haji mandiri yang dikelola oleh travel haji resmi atau tidak resmi, atau yayasan yang memiliki afiliasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, atau bisa juga perorangan.

Dilansir laman Kemenag, sifat jalur haji dengan visa furoda adalah resmi dan legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi.

BERITA TERKAIT

Namun, ada sebagian penyelenggara baik travel haji ataupun perorangan yang menyelewengkan istilah furodah dengan menggunakan visa non haji yang digunakan untuk berhaji.

Sehingga, para jemaah yang menggunakan jalur furodah dengan menggunakan visa non haji akan mengalami berbagai masalah, baik ketika menjelang keberangkatan maupun saat pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.

Bagi jemaah yang menggunakan Visa Furoda, harus membayar paket programnya seperti mengikuti program Haji Reguler dan Haji Plus dengan kuota pemerintah.

Masih dikutip dari laman resmi Kemenag, ada perbedaan antara haji khusus dengan furoda atau haji mujamalah.

Haji khusus menggunakan kuota negara yang dibagi menjadi kuota haji regular dan kuota haji khusus.

Sedangkan, haji mujamalah atau furoda tidak menggunakan kuota negara.

Baca juga: 46 WNI Jemaah Haji Dipulangkan dari Arab Saudi, Kemenag: Mereka Apes Karena Ketahuan

Jemaah Muslim berkumpul di depan Kabah di Masjidil Haram di kota suci Mekah Arab Saudi pada 1 Juli 2022.
Jemaah Muslim berkumpul di depan Kabah di Masjidil Haram di kota suci Mekah Arab Saudi pada 1 Juli 2022. (AFP/-)

"Haji khusus dulu disebut haji plus, resmi menggunakan kuota negara dan ada standar pelayanannya."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas