Kisah Haji Furoda asal Kaltim: Visa Tak Kunjung Beres, Minta Tidak Ditertawakan Bila Batal Berangkat
Syahrani Mudari pria asal Kalimantan Timur ini mengikuti haji furoda lewat travel yang tergabung dalam Himpuh, atau Himpunan Penyelenggara Umrah.
Penulis: Aji Bramastra
Editor: Wahyu Aji
"Pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus."
"Kalau haji mujamalah pemerintah tidak menetapkan standar pelayanannya, hanya diatur bahwa keberangkatan haji mujamalah wajib melalui PIHK sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dalamPasal 18,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin di Jakarta, Kamis (9/6/2022).
“PIHK yang memberangkatkan haji mujamalah wajib melaporkan kepada Kementerian Agama karena pemerintah membutuhkan data jemaah tersebut untuk perlindungan WNI di luar negeri,” jelasnya.
Baca juga: Kemenag Ungkap Kronologi 46 WNI Calon Haji Furoda Dideportasi dari Jeddah: Modus Lama yang Ketahuan
Menurutnya, saat ini potensi keberangkatan haji mujamalah akan meningkat seiring dengan berkurangnya kuota haji.
“Kemungkinan keberangkatan haji mujamalah tahun ini meningkat karena telah dua tahun tidak ada keberangkatan haji dari Indonesia. Terlebih kuota haji tahun ini juga berkurang,” tambah dia.
Terkait dengan adanya pihak-pihak yang memberangkatkan haji mujamalah di luar ketentuan, Nur Arifin menegaskan akan bekerja sesuai dengan regulasi.
Ia pun tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang belum memiliki izin sebagai PIHK, tetapi sudah menawarkan dan memberangkatkan jemaah haji mujamalah.
“Kementerian Agama akan menegakkan aturan sesuai Undang-undang."
"Kalau ada PPIU yang belum berizin PIHK memberangkatkan jemaah haji mujamalah tentu kami akan berikan sanksi tegas,” pungkasnya.