IPHI: Tidak ada Urgensi Kenaikan Biaya Haji 2023
IPHI menilai tidak ada urgensi Kementerian Agama untuk menaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menilai tidak ada urgensi Kementerian Agama untuk menaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023.
Ketua Umum IPHI Erman Suparno menilai BPIH harus ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kinerja keuangan Badan Pengelola Keuangan haji (BPKH) secara riil.
"Biaya haji (BPIH) harus ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kinerja keuangan BPKH secara riil, utuh dalam satu kesatuan bukan hitungan parsial pelaksanaan tahun pertahun,” ujar Erman melalui keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).
Pernyataan Erman itu menanggapi perihal besarnya usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Pemerintah mengusulkan Bipih 70 persen dari nilai rata-rata BPIH.
Erman mengharapkan agar pemerintah dalam menetapkan BPIH mengacu pada kondisi riil dan faktor syarat dan rukun ibadah haji tersebut.
Selain itu, Pemerintah juga harus memberikan seluas-luasnya kepada BPKH untuk menghitung besaran dan nilai manfaat.
BPKH sesuai undang-undang adalah pengelola keuangan aktif, artinya berkewajiban untuk mengembangkan dana haji sesuai dengan hukum syariah.
Sehingga uang yang ditabung bertahun tahun memiliki kinerja yang tinggi untuk membiayai final BPIH.
Baca juga: Ketua KPK Diminta Kawal Ketat Usulan Kenaikan Biaya Haji
Dirinya menilai dikarenakan fungsi BPKH bukan semata mata kasir, maka seharusnya mekanisme ketetapan biaya Haji berdasarkan kinerja dari BPKH.
Jika BPKH surplus besar maka tidak diperlukan penambahan biaya BPIH/ONH dari Jamaah Haji.
“Meski demikian jika kinerja setelah dihitung secara akuntabel, memiliki prospek kinerja yang rendah, maka BPKH harus mengumumkan ke masyarakat tentang kondisi keuangan tersebut,” jelas Erman.
Hal ini agar dapat dipakai untuk patokan kinerja tahun berikutnya, berapa besar nilai BPIH yang di prediksi tahun mendatang.
Sehingga jemaah calon haji dapat mengantisipasi besaran nilai yang disetor dan punya kecukupan waktu untuk menabung pelunasannya.
Apalagi langkah-langkah strategis telah dilakukan oleh BPKH, termasuk membeli mayoritas saham Bank Muamalat.
Baca juga: Durasi Haji Dipangkas Menjadi 30 Hari Tak Hanya Berlaku Bagi Jemaah Haji Asal Indonesia
Menurutnya, hal ini tentunya aset dan harta BPKH akan naik secara signifikan sehingga tidak ada alasan untuk keberatan menutupi kekuarangan biaya BPIH.
“Selain itu masih terbukanya save cost atau penghematan dengan cara renegosasi biaya-biaya,termasuk penerbangan, dan penghematan durasi waktu menjadi lebih pendek," pungkas Erman.