Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jemaah Haji Lunas Tunda Tahun 2020, Tak Perlu Lunasi Ongkos Haji

Pemerintah dan DPR menyepakati calon jemaah haji berstatus lunas tunda pada tahun 2020 yang diberangkatkan tahun ini tidak perlu untuk melunasi ongkos

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jemaah Haji Lunas Tunda Tahun 2020, Tak Perlu Lunasi Ongkos Haji
AFP
Para jemaah melakukan tawaf di kota suci Mekkah pada 11 Juli 2022, menandai berakhirnya ibadah haji tahun itu. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati calon jemaah haji berstatus lunas tunda pada tahun 2020 yang diberangkatkan tahun ini tidak perlu untuk melunasi ongkos haji.

Kesepakatan tersebut merupakan salah satu kesimpulan pada Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (Panja) BPIH antara Pemerintah dan DPR, Rabu (15/2/2023).

Terdapat sebanyak 84.609 jemaah lunas tunda yang diberangkatkan pada tahun 2023 ini.

"Jemaah haji lunas tunda tahun 1441/2020 sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan tahun 2023 tidak dibebankan biaya tambahan atau biaya pelunasan," ujar Ketua Panja Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat membacakan kesimpulan rapat, Rabu (15/2/2023).

Sementara jemaah haji lunas tunda tahun 2022 yang berangkat tahun ini bakal dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.

Jumlah jemaah yang lunas tunda tahun 2022 berjumlah sebanyak 9.864 orang.

Berita Rekomendasi

Sementara jemaah haji tahun 2023 dibebankan biaya tambahan atau pelunasan Rp 23,5 juta.

"Jemaah haji tahun 1444/2023 sebanyak 106.590 jemaah, dibebankan biaya tambahan atau pelunasan Rp 23,5 juta," tutur Marwan.

Sebelumnya, Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI juga telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp90.050.637,26.

Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang bakal ditanggung oleh jemaah sebesar Rp49.812.700,26.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji Sebesar Rp 90 Juta, yang Ditanggung Jemaah Rp 49,8 Juta

Kemudian nilai manfaat yang digunakan sebesar 40.237.937 atau sebanyak 44,7 persen dari BPIH

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas