Pengumuman Biaya Haji 2023 Ditunda, DPR Pastikan Nominal di Bawah Rp50 Juta
Pengumuman biaya haji 2023 ditunda karena masih ada beberapa hal yang perlu dibahas. DPR RI memastikan biaya haji 2023 berada di bawah Rp50 juta.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengumuman biaya haji 2023.
Sebelumnya, biaya haji 2023 akan diumumkan pada Selasa (14/2/2023), namun hingga hari ini belum diumumkan karena ada pembahasan yang masih alot.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto memastikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan jemaah tahun 2023 di bawah Rp50 juta.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily juga mengatakan biaya haji 2023 tidak akan sampai ke angka Rp69 juta.
"Kami berusaha untuk mematok jemaah haji untuk membayar tidak lebih dari angka Rp50 juta, tidak sampai ke angka Rp69 juta seperti yang diajukan Kementerian Agama," kata Ace Hasan, Selasa (14/2/2023), dikutip dari TribunKaltim.
Ace berharap, berbagai komponen pembiayaan haji dapat lebih efisien tanpa mengurangi layanan kepada jemaah haji.
Baca juga: Panja Haji Komisi VIII DPR: BPIH Turun Jadi Rp 90,2 Juta, Bipih Rp 49 Juta
Usulan Biaya Haji 2023 Naik
Sebelumnya, Kemenag mengusulkan rerata Bipih Tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.
Sementara itu, biaya haji tahun 2022 adalah Rp39.886.009.
Usulan biaya haji ini naik 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02.
Baca juga: DPR Pastikan Biaya Haji yang Ditanggung Jemaah di Bawah Rp50 Juta
Alasan Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan, kenaikan terjadi karena perubahan skema persentase komponen Bipih dan Nilai Manfaat.
Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70 persen Bipih dan 30 persen nilai manfaat.