Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengumuman Biaya Haji 2023 Ditunda, DPR Pastikan Nominal di Bawah Rp50 Juta

Pengumuman biaya haji 2023 ditunda karena masih ada beberapa hal yang perlu dibahas. DPR RI memastikan biaya haji 2023 berada di bawah Rp50 juta.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Pengumuman Biaya Haji 2023 Ditunda, DPR Pastikan Nominal di Bawah Rp50 Juta
ISTIMEWA
Ilustrasi ibadah Haji - Kemenag dan DPR menunda pengumuman biaya haji 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengumuman biaya haji 2023.

Sebelumnya, biaya haji 2023 akan diumumkan pada Selasa (14/2/2023), namun hingga hari ini belum diumumkan karena ada pembahasan yang masih alot.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto memastikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan jemaah tahun 2023 di bawah Rp50 juta.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily juga mengatakan biaya haji 2023 tidak akan sampai ke angka Rp69 juta.

"Kami berusaha untuk mematok jemaah haji untuk membayar tidak lebih dari angka Rp50 juta, tidak sampai ke angka Rp69 juta seperti yang diajukan Kementerian Agama," kata Ace Hasan, Selasa (14/2/2023), dikutip dari TribunKaltim.

Ace berharap, berbagai komponen pembiayaan haji dapat lebih efisien tanpa mengurangi layanan kepada jemaah haji.

Baca juga: Panja Haji Komisi VIII DPR: BPIH Turun Jadi Rp 90,2 Juta, Bipih Rp 49 Juta

Usulan Biaya Haji 2023 Naik

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Kemenag mengusulkan rerata Bipih Tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.

Sementara itu, biaya haji tahun 2022 adalah Rp39.886.009.

Usulan biaya haji ini naik 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02.

Ilustrasi ibadah haji.
Ilustrasi ibadah haji. (ISTIMEWA)

Baca juga: DPR Pastikan Biaya Haji yang Ditanggung Jemaah di Bawah Rp50 Juta

Alasan Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik


Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan, kenaikan terjadi karena perubahan skema persentase komponen Bipih dan Nilai Manfaat.

Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70 persen Bipih dan 30 persen nilai manfaat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas