Rincian Biaya Haji 2023, Telah Disepakati Pemerintah dan DPR Rp 49,8 Juta
Inilah rincian biaya haji 2023 yang telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR. Biaya yang ditanggung jemaah yakni sebesar Rp 49 juta.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Inilah rincian biaya haji 2023 yang telah disepakati oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Adapun rincian biaya haji 2023 dari total yang telah ditetapkan tersebut terdiri dari dua komponen.
Rincian biaya haji 2023 yang pertama yakni untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen dari total BPIH.
Sementara sisanya yakni dari penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar Rp 44,7 persen.
Dari BPIH 2023 yang telah disepakati tersebut, maka sebanyak 84.609 jemaah yang sudah melunasi biaya haji pada tahun 2020, tidak perlu membayar tambahan pelunasan.
Baca juga: 84.609 Calon Jemaah Haji yang Lunas Tahun 2020 Tak Perlu Tambah Pelunasan
Pasalnya, biaya haji pada jemaah tersebut akan dibebankan pada nilai manfaat dengan kebutuhan anggaran berkisar 845 miliar.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan besaran biaya haji yang dibayarkan oleh jemaah yakni Rp 49,8 juta.
“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta."
"Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” ungkap Yaqut pada Rabu (15/2/2023), dikutip dari laman Kemenag.
Menag menambahkan, hasil kesepakatan BPIH 2023 ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden.
"Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” imbuh Menag.
Baca juga: Biaya Haji Resmi Disepakati Rp 90 Juta, yang Ditanggung Jemaah Rp 49 Juta
Pertimbangan Efisiensi Biaya Haji 2023
Kesepakatan BPIH 2023 yang telah ditetapkan, berdasarkan pada sejumlah efisiensi yang disepakati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.