Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keppres soal Biaya Haji 2023 Disahkan Jokowi, Ini Besaran Tiap Embarkasi

Berikut daftar biaya haji untuk tiap embarkasi berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada Kamis (6/4/2023).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Keppres soal Biaya Haji 2023 Disahkan Jokowi, Ini Besaran Tiap Embarkasi
ISTIMEWA
Ilustrasi ibadah haji. Berikut daftar biaya haji untuk tiap embarkasi berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada Kamis (6/4/2023). 

a. penerbangan haji;
b. biaya hidup (liuing cost); dan
c. sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

KESEMBILAN: Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dipergunakan untuk biaya:

a. penerbangan;
b. akomodasi;
c. konsumsi;
d. transportasi;
e. pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;
f. pelindungan;
g. pelayanan di embarkasi atau debarkasi;
h. pelayanan keimigrasian;
i. premi asuransi dan pelindungan lainnya;
j. dokumen perjalanan;
k. biaya hidup (living cost);
l.pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi;
m. pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan
n. pengelolaan BPIH.

KESEPULUH: Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.2I3,67 .

KESEBELAS: Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.

KEDUA BELAS: Dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEBELAS ditetapkan oleh Menteri Agama.

Baca juga: Menteri Agama Usul Jemaah Lunas Tunda 2022 Tidak Tambah Biaya Haji

KETIGA BELAS: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.

Berita Rekomendasi

KEEMPAT BELAS: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Haji 2023

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas