Daftar Tarif Sewa Skuter dan Kursi Roda bagi Jemaah Haji untuk Tawaf dan Sai di Masjidil Haram
Berikut daftar tarif sewa skuter dan kursi roda untuk Tawaf dan Sai para jemaah haji di Masjidil Haram. Mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 700 ribu.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar tarif sewa skuter dan kursi roda di Masjidil Haram.
Skuter dan kursi roda ini dapat disewa oleh para jemaah haji yang membutuhkan untuk menjalankan prosesi Tawaf dan Sai.
Pasalnya prosesi Tawaf dan Sai ini membutuhkan kondisi fisik yang prima.
Sebagai informasi, Tawaf dilakukan dengan mengelilingi Kabah sebanyak 7 kali.
Sementara Sai yakni berjalan dari Shafa ke Marwah secara bolak balik hingga tujuh kali.
Dengan jarak tempuh dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali perjalanan.
Baca juga: Menko PMK Minta Kemenkes Tambah Fasilitas Kesehatan untuk Jemaah Haji
Bagi jemaah haji yang melaksanakan Tawaf dan Sai menggunakan skuter, akan ada jalur khusus yang telah disediakan oleh pengelola Masjidil Haram.
Pengelola juga telah menyiapkan jalur khusus bagi pengguna kursi roda, yakni melalui jalur tengah.
Dikutip dari laman Kemenag, berikut tarif sewa skuter dan kursi roda bagi jemaah haji di Masjidil Haram:
Tarif Kursi Roda
1. Paket Tawaf dan Sai: SR200 setara dengan Rp 793.272 per orang
2. Tawaf saja: SR100 setara dengan Rp 396.636 per orang
3. Sa'i saja: SR100 setara dengan Rp 396.636 per orang
Baca juga: 89.358 Jemaah Haji Telah Mendarat di Madinah, Gelombang Pertama Keberangkatan Segera Berakhir
Tarif Skuter 1 Orang