Profesor Doktrin Kontemporer Jadi Khatib dan Imam Wuquf Arafah di Masjid Namirah, 9 Dzulhijjah
Dewan Presiden Imam Masjid Haramain, menetapkan Sheikh Yusuf Bin Muhammad Bin Abdul Aziz Saeed, sebagai khatib dan imam pada puncak ibadah haji.
Editor: Anita K Wardhani
Sejak dekade 1990-an, hafidz Quran 30 juz ini jadi khatib dan imam "populer" di Masjid Haramain, Mekkah dan Madinah.
Sheikh Yusuf Said juga aktif berpartisipasi dalam aneka program dari lintas kementerian dan universitas.
Empat tahun, Yusuf jadi wakil menteri Urusan Islam.
Sheikh Bin Saeed juga menjabat dalam berbagai kapasitas lain seperti ketua Komite Keamanan Siber di Kementerian Urusan Islam, ketua Komite Kompetisi Alquran di kementerian Dakwah, wakil ketua Komite Haji di kementerian haji dan umrah, dan Ketua Panitia Penerjemahan Al-Qur’an di Komplek Percetakan Al-Qur’an Raja Fahd.
Sheikh Bin Saeed menghafal Al-Qur’an sejak usia dini.
Gurunya termasuk ulama terkenal Arab, seperti Sheikh Abdulaziz bin Abdullah bin Baz (mendiang mufti agung), dan Mufti Agung Sheikh Abdulaziz bin Abdullah Al-Sheikh.
Yusuf memperoleh gelar sarjana di College of Fundamentals of Religion di Riyadh dan gelar master dan Ph.D. Ia juga penulis lebih dari 30 buku.
Mengajar di Fakultas Ushuluddin dan Aqhidah Filsafat, Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud di Riyadh, sejak 1995, kariernya berjenjang dari sekretaris, hingga jadi dekan (2000)..
Sebagai teolog kontemporer, Yusuf dinilai banyak memberi warna dalam masa transisi keterbukaan Arab Saudi, dari Raja Salman bin Abdul-Aziz Al Saud (87) kepada anaknya, pangeran Saudi, Muhammad bin Salman (MBS) bin Abdulaziz bin Abdul rahman al-Saud (37).
Yusuf banyak jadi pembicara di kampus-kampus ternama Arab, King Saud, Umm Al-Qura, Islamic University di Madinah, Universitas Taibah, the Universitas Dammam (l Imam Abdulrahman bin Faisal University), and universitas Nourah bint Abdulrahman.
Dia menulis Thesis yang lama jadi diakursus akademik dan publik dengan Opini dalam sekte-sekte Islam dalam buku Ibn Taymiyyah, yang mengulas adaptasi ajaran kaum Mu'tazilah. (zil)