Kemenag: Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Mulai Ditransfer Bertahap
Kemenag telah menyiapkan perlindungan berupa asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan perlindungan berupa asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat.
Selain itu, asuransi juga diberikan bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan.
Direktur Layanan Haji dalam Negeri yang juga Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat 1444 H/2023 M, Saiful Mujab, mengatakan asuransi jemaah haji tahun ini sudah mulai dicairkan secara bertahap.
Keluarga jemaah haji bisa mulai melakukan pengecekan ke rekening saat almarhum-almarhumah melakukan pelunasan biaya haji.
“Sampai hari ini, biaya asuransi sudah ditransfer ke 301 rekening jemaah,” ujar Saiful Mujab melalui keterangan tertulis, Senin (7/8/2023).
“Jadi pencairan langsung ke rekening jemaah wafat yang digunakan saat melakukan pelunasan biaya haji di BPS Bipih sebelum mereka berangkat," tambah Saiful Mujab.
Berita RekomendasiData Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 775 jemaah haji yang wafat tahun ini.
Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah saat masih terus melakukan verifikasi data.
"Sisanya, masih dalam proses verifikasi dan akan segera dilakukan pembayaran,” kata Saiful Mujab.
Saiful Mujab mengatakan klaim asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Persayaratan yang dibutuhkan adalah Certificate of Date (COD) dan Surat Keterangan Kematian (SKK) jemaah wafat yang sudah diverifikasi oleh Siskohat.
“Keluarga jemaah tidak perlu melakukan apa-apa, cukup mengkonfirmasikan ke bank penerima setoran alhamrhum/almarhumah, apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum,” jelas Saiful.
Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H:
1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi
2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi
3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100% Bipih per Embarkasi
4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah
5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.