Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kemenag: Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Mulai Ditransfer Bertahap

Kemenag telah menyiapkan perlindungan berupa asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemenag: Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Mulai Ditransfer Bertahap
Galih Lintartika/Surya
Foto dok./ Petugas haji membantu jemaah haji menunaikan ibadah haji di tanah suci. 

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100% Bipih per Embarkasi

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah

5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas