Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Dukung Usulan Menko PMK Larang Jemaah Laksanakan Ibadah Haji Lebih dari Sekali

MUI mendukung usulan Menko PMK untuk melarang jemaah melaksanakan ibadah haji lebih dari sekali demi memberikan giliran kepada orang lain.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in MUI Dukung Usulan Menko PMK Larang Jemaah Laksanakan Ibadah Haji Lebih dari Sekali
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Anwar Abbas. MUI mendukung usulan Menko PMK untuk melarang jemaah melaksanakan ibadah haji lebih dari sekali demi memberikan giliran kepada orang lain. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mendukung usulan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy melarang jemaah untuk melakukan ibadah haji lebih dari sekali.

Awalnya, Anwar menjelaskan bahwa umat Islam memiliki kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji lebih dari sekali jika memang secara finansial mampu untuk melakukannya.

"Jadi kalau seseorang sudah pernah melaksanakan ibadah haji maka berarti kewajiban yang dipikulkan Tuhan kepadanya sudah dia laksanakan," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat (25/8/2023).

Anwar juga menjelaskan sebenarnya diperbolehkan bagi umat Islam yang sudah melaksanakan ibadah haji untuk melakukannya lagi setelahnya.

Namun, sambungnya, jika ada umat yang memang ingin melakukannya lagi, maka lebih baik diurungkan agar umat lainnya memperoleh giliran.

Baca juga: Pemerintah Buka Wacana Lagi soal Larangan Haji Lebih dari Satu Kali

Anwar menyebut ada umat Islam di beberapa daerah tertentu yang harus menunggu hingga lebih dari 25 tahun agar dapat melaksanakan ibadah haji.

"Lalu bagaimana kalau dia ingin melaksanakan ibadah haji untuk kedua atau ketiga? Bagus dan boleh-boleh saja."

Berita Rekomendasi

"Tetapi masalahnya karena umat Islam yang memiliki istitho'ah atau kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji di negeri kita saat ini sudah banyak sekali yang antre menunggu gilirannya, bahkan di daerah-daerah tertentu mereka harus menunggu 25 tahun bahkan lebih dari itu untuk bisa mendapat gilirannya," jelasnya.

Dengan pertimbangan itu, Anwar pun mendukung usulan Muhadjir melarang umat Islam untuk menunaikan ibadah haji lebih dari sekali.

Namun, Anwar mengatakan jika memang ada umat Islam yang sudah pernah melakukan ibadah haji dan ingin pergi kembali ke Tanah Suci, maka dapat menggantinya dengan ibadah umrah.

"Oleh karena itu jika Menko PMK mengimbau agar umat Islam yang sudah mengerjakan ibadah haji jelas merupakan sebuah imbauan yang sangat tepat karena hal itu berarti kita memberi kesempatan kepada yang belum pernah mengerjakan ibadah haji untuk bisa melaksanakannya."

"Kalau seandainya mereka tetap ingin pergi ke Madinah dan Masjidil Haram, maka disarankan kepada mereka untuk mengerjakan ibadah umrah saja," kata Anwar.

Di akhir pernyataannya, Anwar kembali menegaskan bahwa melakukan ibadah haji lebih dari sekali memang perbuatan baik.

Namun, imbuhnya, dengan adanya situasi dan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk melakukannya, maka lebih baik untuk memberikan kesempatan kepada yang lain.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas