MUI Dukung Usulan Menko PMK Larang Jemaah Laksanakan Ibadah Haji Lebih dari Sekali
MUI mendukung usulan Menko PMK untuk melarang jemaah melaksanakan ibadah haji lebih dari sekali demi memberikan giliran kepada orang lain.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
"Berbuat hal seperti itu, menurut saya, jelas merupakan sebuah perbuatan terpuji yang tentu pasti akan diberi ganjaran oleh Allah SWT dengan ganjaran kebaikan," kata dia.
Sebelumnya, Muhadjir mengusulkan untuk masyarakat melakukan ibadah haji lebih dari satu kali.
Adapun usulan ini dilatarbelakangi dari semakin banyaknya jemaah yang berusia lansia dan menghadapi masalah kesehatan saat menunaikan ibadah haji.
Hal ini, kata Muhadjir akibat lamanya antrean bagi jemaah untuk menunaikan ibadah haji.
"Semakin banyak yang lansia karena antrean yang panjang. Itu masalah serius yang harus dipersiapkan."
"Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan," kata Muhadjir dikutip dari laman Kemenko PMK.
Baca juga: Empat Jemaah Haji Indonesia yang Dirawat di Arab Saudi Dipulangkan ke Tanah Air
Sebagai informasi, menurut data penyelenggaraan haji pada tahun 2023 menunjukkan, sebanyak 43,78 persen jemaah yang menunaikan ibadah haji berusia lebih dari 60 tahun.
Sementara, jemaah haji asal Indonesia yang meninggal dunia pada tahun ini mencapai 774 orang atau 3,38 permil dengan mayoritas berumur lansia.
Berdasarkan data tersebut, secara epidemiologi, jemaah haji lansia mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar untuk meninggal dunia dibandingkan jemaah haji bukan lansia.
Adapun mayoritas jemaah haji lansia yang meninggal dunia pada tahun ini diakibatkan beberapa penyakit seperti infeksi yang menimbulkan kegagalan organ atau sepsis, ketidakmampuan jantung memompa darah atau syok kardiogenik, dan penyakit jantung koroner.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Ibadah Haji