Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2014

Pemerintah dan DPR menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) atau biaya yang dibayar langsung jemaah tahun 2024/1444 H sebesar Rp 56.046.172.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Daftar Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2014
Tribunnews.com/Rachmat Hidayat
Pasar Al Kakiyah di kota Makkah menjadi magnet bagi para jemaah haji di seluruh dunia. Pemerintah dan DPR menyepakati biaya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) atau biaya yang dibayar langsung jemaah tahun 2024/1444 H sebesar Rp 56.046.172. 

Terdapat kenaikan sebesar 0,9 persen dari rata-rata besaran BPIH 2017 atau sebesar Rp345.290.

Menurut Menag Lukman Hakim Saifuddin, ada tiga faktor yang mempengaruhi kenaikan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun ini di banding tahun 2017. 

Pertama, adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 5 persen.

Kedua, kenaikan harga bahan bakar minyak dan tarif listrik di Arab Saudi serta trend kenaikan harga avtur. Ketiga, perubanan nilai tukar rupiah terhadap Dollar Amerika dan Saudi Riyal.

Baca juga: Chat Kasar Fuji ke Mantan Karyawan Viral hingga Banjir Hujatan, Haji Faisal Beri Tanggapan Bijak

6. 2019

Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/2019M sebesar Rp35,235.602,-

Artinya ditahun 2019 ini, BPIH tidak mengalami kenaikan atau penurunan

BERITA TERKAIT

“Kami bersepakat total BPIH tahun ini rata-rata sebesar Rp35.235.602,- atau setara USD2,481. Besaran rata-rata biaya haji tahun ini sama dengan rerata BPIH tahun 1439H/2018M,” terang Menag Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Senin (04/02).

8. 2020 dan 2021

Pandemi Covid-19

9. 2022

Pemerintah telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp39.886.009 per jemaah, setelah disetujui dalam rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama.

"Rata-rata dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam rapat pembahasan BPIH yang diikuti dari Jakarta.

10. 2023

Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp49,81 juta atau 55,3% dari total BPIH. 

11. 2024

Pemerintah dan DPR menyepakati biaya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) atau biaya yang dibayar langsung jemaah tahun
2024/1444 H sebesar Rp56.046.172.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas