Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biaya Haji Tahun 2024 Ditetapkan Naik Jadi Rp93,4 Juta, Ini Rincian Komponennya

Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445 H/ 2024 resmi naik, ditetapkan sebesar Rp 93,4 juta dari semula dibanderol Rp90,05 juta per jemaah.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Biaya Haji Tahun 2024 Ditetapkan Naik Jadi Rp93,4 Juta, Ini Rincian Komponennya
Istimewa
Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445 H/ 2024 resmi ditetapkan sebesar Rp 93,4 juta. Terdiri dari biaya yang dibayarkan jemaah (Bipih) 60 persen atau Rp56.046.172 serta penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar 40 persen atau Rp37.364.114. 

TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445 H/ 2024 sebesar Rp 93,4 juta.

Keputusan tersebut disepakati usai Kemenag menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

“Kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja atau Panja akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dilansir laman kemenag.go.id.

Baca juga: Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Senilai Rp93,4 Juta, Kemenag: per Jemaah Bayar Rp56 Juta

Sebelum disahkan, BPIH tahun 1445 H/2024 awalnya diusulkan sebesar Rp 105.095.032.

Ini karena ada kenaikan dolar dan biaya penerbangan dari awalnya Rp32,743 juta menjadi Rp 33,427 juta.

Hal tersebut diperparah dengan peningkatan layanan makan di Arab Saudi, dari 66 kali menjadi 84 kali dengan tiga kali makan selama 28 hari.

Namun setelah setelah melakukan penyesuaian pada sejumlah komponen, Panja yang beranggotakan Tim Kemenag dan Tim Komisi VIII sepakat menetapkan BPIH sebesar Rp 93,4 juta.

Adapun rincian BPIH yang ditanggung secara langsung oleh jamaah memiliki porsi 60 persen atau setara Rp 56 juta.

Berita Rekomendasi

Bipih tersebut dipakai untuk membiayai penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup dan biaya visa jamaah.

Sementara, Nilai Manfaat yang diambil dari dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yakni sebanyak 40 persen atau Rp 37,3 juta.

Nilai Manfaat tersebut nantinya akan dipakai untuk membiayai komponen penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan Indonesia.

Untuk mengetahui lebih rinci terkait pembiayaan apa saja yang dipakai dari dana BPIH, berikut alokasi komponen BPIH 2024

Rincian Komponen BPIH 2024

-Ongkos penerbangan: Rp 33,427 juta

-Biaya hidup: Rp 3,2 juta

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas