Pendaftaran Petugas Haji 2024: Jadwal dan Persyaratannya
Seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi akan segera dibuka.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
![Pendaftaran Petugas Haji 2024: Jadwal dan Persyaratannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/petugas-haji-menolong-buyung-etek-malinur-jemaah-yang-kelelahan_1.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi akan segera dibuka.
Direktur Bina Haji Ditjen PHU, Arsad Hidayat, mengatakan pendaftaran dibuka mulai 7 hingga 17 Desember 2023.
"Hari ini, kami umumkan ke publik bahwa pendaftaran seleksi petugas haji untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi akan segera dibuka."
"Proses pendaftaran akan berlangsung dari 7-17 Desember 2023," ujar Arsad Hidayat, Selasa (5/12/2023), dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag).
Nantinya, seleksi dilakukan secara berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota ke tingkat Privinsi.
Berikut adalah jadwalnya:
- Pendaftaran: 7-17 Desember 2023
Baca juga: Menteri Agama Minta Proses Rekrutmen Petugas Haji Dilakukan Secara Transparan
- Seleksi tingkat Kabupaten/Kota: 21 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi tingkat Kabupaten/Kota: 23 Desember 2023
- Wawancara: 28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi tingkat Provinsi: 11 Januari 2024
Persyaratan Umum PPIH Kloter
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Berbadan sehat;
4) Laki-laki atau perempuan;
5) Tidak dalam keadaan hamil;
6) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
Persyaratan Umum PPIH Arab Saudi
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Berbadan Sehat;
4) Laki-laki dan/atau Perempuan;
5) Tidak dalam keadaan hamil;
6) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
9) Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;
10) Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Untuk melihat persyaratan khusus dapat diakses melalui link ini.
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.