Link PDF Surat Pernyataan untuk Daftar Petugas Haji 2024, Pendaftaran 7-17 Desember 2023
Berikut ini link surat pernyataan untuk mendaftar petugas haji 2023. Pendaftaran dibuka pada 7-17 Desember 2023.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
- Berbadan Sehat;
- Laki-laki dan/atau Perempuan;
- Tidak dalam keadaan hamil;
- Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
- Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;
- Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
b. Syarat Khusus
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi:
- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pelaksana Pelayanan Konsumsi:
- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3. Pelaksana Pelayanan Transportasi:
- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
4. Pelaksana Bimbingan Ibadah:
- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
- Telah menunaikan ibadah haji;
- Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
- Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
5. Pelaksana SISKOHAT:
- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
- Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
- Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT;
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
- Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Petugas Haji