Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Petugas Haji 1445 H/2024 M PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Masih Dibuka, Simak Syaratnya

Pendaftaran Petugas Haji 1445 H/2024 M PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi masih dibuka hingga tanggal 17 Desember 2023, berikut syarat daftarnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pendaftaran Petugas Haji 1445 H/2024 M PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Masih Dibuka, Simak Syaratnya
Instagram @kemenag_ri
Pendaftaran Petugas Haji 2024 - Pendaftaran Petugas Haji 1445 H/2024 M PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi masih dibuka hingga tanggal 17 Desember 2023, berikut syarat daftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M untuk formasi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi masih dibuka.

Proses pendaftaran PPIH berlangsung hingga 17 Desember 2023.

Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Arsad Hidayat mengatakan, seleksi petugas haji dilakukan secara berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota.

Para peserta yang memenuhi persyaratan harus mengikuti computer based test (CAT).

"Seleksi CAT tingkat Kabupaten/Kota akan digelar pada 21 Desember 2023. Peserta yang lolos pada tahap pertama ini akan ikut seleksi tingkat provinsi," ujar Arsad.

Baca juga: Link PDF Surat Pernyataan untuk Daftar Petugas Haji 2024, Pendaftaran 7-17 Desember 2023

Peserta yang berhak ikut seleksi tahap provinsi akan diumumkan pada 23 Desember 2023.

Kemudian, pada tingkat provinsi, selain CAT, para peserta juga harus mengikuti tes wawancara yang dilaksanakan pada 28 Desember 2023.

BERITA REKOMENDASI

"Hasil seleksi tingkat provinsi akan diumumkan pada 11 Januari 2024," ungkapnya.

Sebagai informasi tambahan, masih ada lima formasi PPIH Arab Saudi lainnya yang belum dibuka.

"Pendaftaran dan tahapan seleksi untuk lima formasi ini akan dilaksanakan mulai Januari 2024," tambah Arsad.

Adapun syarat daftar formasi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi yang dikutip dari laman kemenag.go.id, sebagai berikut:

Formasi PPIH Kloter


Syarat Umum:

1. Warga Negara Indonesia;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas