Pendaftaran Petugas Haji 1445 H/2024 M PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Masih Dibuka, Simak Syaratnya
Pendaftaran Petugas Haji 1445 H/2024 M PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi masih dibuka hingga tanggal 17 Desember 2023, berikut syarat daftarnya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
2. Beragama Islam;
3. Berbadan Sehat;
4. Laki-laki dan/atau Perempuan;
5. Tidak dalam keadaan hamil;
6. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
7. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
8. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
9. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;
10. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Syarat Khusus:
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi
a. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pelaksana Pelayanan Konsumsi
a. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3. Pelaksana Pelayanan Transportasi
a. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
4. Pelaksana Bimbingan Ibadah
a. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
b. Telah menunaikan ibadah haji;
c. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
d. Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
e. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
5. Pelaksana SISKOHAT
a. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
b. Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit tiga tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
c. Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT;
d. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
e. Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.