Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag: Petugas Hadapi Tantangan Berat Penyelenggaran Haji 2024, Tambahan Kuota dan Banyak Lansia

Tugas yang diemban para petugas haji sudah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kemenag: Petugas Hadapi Tantangan Berat Penyelenggaran Haji 2024, Tambahan Kuota dan Banyak Lansia
AP/Amr Nabil
Ribuan jemaah haji mengelilingi Ka'bah, bangunan kubik di Masjidil Haram selama ibadah haji tahunan di Mekkah, Arab Saudi, Jumat, 30 Juni 2023. Tahun depan Indonesia ada tambahan hingga 20.000 kuota dan jemaah haji yang masuk kategori lanjut usia (lansia) juga masih cukup banyak, sekitar 46.000. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan tantangan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H cukup berat.

Anna meminta petugas haji untuk untuk bersiap menghadapi tantangan yang muncul pada haji tahun 2024.

Saat ini, kata Anna, ada tambahan hingga 20.000 kuota, jemaah haji yang masuk kategori lanjut usia (lansia) juga masih cukup banyak, sekitar 46.000.

"Calon petugas haji perlu meluruskan niat dan memahami tugas fungsi petugas yang tidak ringan,” ujar Anna melalui keterangan tertulis, Senin (25/12/2023).

Baca juga: 10.992 Peserta Lolos Verifikasi Berkas Seleksi Petugas Haji 2024, Berikut Tahapan Selanjutnya

Menurut Anna, tugas yang diemban para petugas haji sudah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pada pasal 1 ayat 9 misalnya, ditegaskan bahwa PPIH bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.

Berita Rekomendasi

"Jadi perlu diingat bahwa petugas tidak cukup hanya memberikan pelayanan sebagai petugas. Lebih dari itu, mereka juga harus siap membina, melayani, dan melindungi jemaah, baik diminta atau tidak diminta. Ini harus menjadi komitmen utama menjadi petugas haji," jelas Anna.

Kementerian Agama telah menggelar seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1445 H/2024 M tahap pertama secara serentak di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 Desember 2023.

Seleksi dilakukan secara digital dengan Computer Assested Test (CAT).

Menurut Anna, proses seleksi dilakukan secara online dan terbuka agar dapat menjaring petugas haji terbaik.

"Petugas haji banjir peminat. Total ada 10.992 peserta yang tercatat lolos verifikasi berkas dan berhak ikut CAT," ujar Anna.

Terdapat 1.471 kuota petugas haji yang tersedia, terdiri atas 275 PPIH Arab Saudi (pelaksana akomodasi, transportasi, katering, siskohat, dan pelaksana bimbingan ibadah), serta 598 ketua kloter dan 598 pembimbing ibadah kloter.

"Peserta yang lolos pada tahap pertama ini akan ikut seleksi tingkat provinsi. Tahap provinsi akan diikuti dua kali lipat dari formasi yang tersedia, jumlahnya 2.942 orang," ujar Anna Hasbie.

Anna menjelaskan, peserta yang berhak ikut seleksi tahap provinsi diumumkan pada 25 Desember 2023 melalui aplikasi Pusaka SuperApps yang bisa diunduh di Play Store/Google Play (Android) atau App Store (iOS) melalui kantor Kemenag kabupaten/kota/provinsi.

Pada tingkat provinsi selain CAT, para peserta juga harus mengikuti wawancara yang dilaksanakan pada 28 Desember 2023. Hasil seleksi tingkat provinsi akan diumumkan pada 11 Januari 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas