Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9 Januari 2024, Ini Kriteria Jemaah yang Dapat Lakukan Pelunasan Tahap 1
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dibuka 9 Januari - 7 Februari 2024, ini kriteria jemaah yang dapat melakukan pelunasan tahap pertama.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kriteria jemaah yang dapat melakukan pelunasan biaya haji tahap pertama.
Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler mulai 9 Januari 2024.
"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Syarat dan Cara Ajukan Izin Produksi Seragam Batik Haji 2024 dari Kemenag Bagi Pelaku UMKM dan IKM
Menag pun menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil agar memudahkan jemaah haji.
"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Menag.
Diketahui, pelunasan Bipih jemaah haji reguler ini akan dibagi menjadi dua tahap.
Pelunasan tahap pertama, dibuka mulai 9 Januari - 7 Februari 2024.
Sedangkan pelunasan tahap kedua, dibuka mulai 20 Februari - Maret 2024.
Tahap kedua ini akan dibuka apabila masih ada sisa kuota hingga akhir pelunasan tahap pertama.
Baca juga: Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan Haji 2024 Kemenkes, Pendaftaran Dibuka Hingga 31 Desember 2023
Kriteria Jemaah yang dapat Melakukan Pelunasan Biaya Haji Tahun 2024, dikutip dari kemenag.go.id:
Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria, berikut:
1. Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
2. Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
3. Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.