Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9 Januari 2024, Ini Kriteria Jemaah yang Dapat Lakukan Pelunasan Tahap 1
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dibuka 9 Januari - 7 Februari 2024, ini kriteria jemaah yang dapat melakukan pelunasan tahap pertama.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
AFP/SAJJAD HUSSAIN
Pemandangan udara ini menunjukkan Masjidil Haram Mekkah dengan Kabah, situs tersuci Islam di tengahnya, pada 30 Juni 2023 selama ibadah haji tahunan. (Photo by Sajjad HUSSAIN / AFP) Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dibuka 9 Januari - 7 Februari 2024, ini kriteria jemaah yang dapat melakukan pelunasan tahap pertama.
Pelunasan tahap kedua, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
1. Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
2. Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia;
3. Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;
4. Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.
Sebagai informasi tambahan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta.
Untuk itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah haji rata-rata sebesar Rp56,04 juta.
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Latifah)