Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9 Januari 2024, Ini Kriteria Jemaah yang Dapat Lakukan Pelunasan Tahap 1

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dibuka 9 Januari - 7 Februari 2024, ini kriteria jemaah yang dapat melakukan pelunasan tahap pertama.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9 Januari 2024, Ini Kriteria Jemaah yang Dapat Lakukan Pelunasan Tahap 1
AFP/SAJJAD HUSSAIN
Pemandangan udara ini menunjukkan Masjidil Haram Mekkah dengan Kabah, situs tersuci Islam di tengahnya, pada 30 Juni 2023 selama ibadah haji tahunan. (Photo by Sajjad HUSSAIN / AFP) Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dibuka 9 Januari - 7 Februari 2024, ini kriteria jemaah yang dapat melakukan pelunasan tahap pertama. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kriteria jemaah yang dapat melakukan pelunasan biaya haji tahap pertama.

Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler mulai 9 Januari 2024.

"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Syarat dan Cara Ajukan Izin Produksi Seragam Batik Haji 2024 dari Kemenag Bagi Pelaku UMKM dan IKM

Menag pun menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil agar memudahkan jemaah haji.

"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Menag.

Diketahui, pelunasan Bipih jemaah haji reguler ini akan dibagi menjadi dua tahap.

Pelunasan tahap pertama, dibuka mulai 9 Januari - 7 Februari 2024.

Berita Rekomendasi

Sedangkan pelunasan tahap kedua, dibuka mulai 20 Februari - Maret 2024.

Tahap kedua ini akan dibuka apabila masih ada sisa kuota hingga akhir pelunasan tahap pertama.

Baca juga: Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan Haji 2024 Kemenkes, Pendaftaran Dibuka Hingga 31 Desember 2023

Kriteria Jemaah yang dapat Melakukan Pelunasan Biaya Haji Tahun 2024, dikutip dari kemenag.go.id:

Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria, berikut:

1. Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;

2. Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta

3. Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas