Tahun 2024, Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Calon Jemaah Haji
Pemerintah Indonesia akan memberangkatkan 241 ribu calon jemaah haji pada musim haji 1445 H/2024 M.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia akan memberangkatkan 241 ribu calon jemaah haji pada musim haji 1445 H/2024 M.
Hal itu telah disepakati oleh pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dalam kesepakatan perhajian (Ta'limatul Hajj).
"Kita menyepakati beberapa hal dengan pihak Arab Saudi. Salah satunya, jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan sebanyak 241 ribu orang," ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jeddah, Senin (8/1/2024), dikutip dari laman Kementerian Agama.
Angka 241 ribu tersebut terdiri dari 221 ribu kuota normal dan 20 ribu kuota tambahan.
Menag Yaqut menuturkan, angka tersebut merupakan angka terbesar penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
"Jumlah kuota ini terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia," pungkasnya.
Secara ringkas, berikut adalah kuota jemaah haji Indonesia dari tahun 2019 hingga 2024:
a. 2019, Indonesia mendapatkan kuota 231 ribu jemaah
b. 2022, kuota jemaah haji Indonesia turun menjadi 100.051 orang dikarenakan pandemi Covid-19
c. 2023, Indonesia mendapat kuota 229 ribu jemaah
d. 2024, Pemerintah Indonesia akan memberangkatkan 241 ribu orang
Baca juga: Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka 11 Januari 2024, Ini Syaratnya
Selain menyepakati kuota jemaah haji, kesepakatan tersebut juga menyetujui adanya peningkatan layanan haji.
Seperti penempatan jemaah di Mina.
"Misalnya tentang penempatan jemaah di Mina. Kita bisa menentukan posisi tenda jemaah yang lebih dekat dengan jamarat, selama pelaksanaan kontrak dilakukan lebih cepat," ujar Menag.
Sementara itu, Kemenag akan membuka pendaftaran seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi atau petugas haji untuk tingkat pusat pada 11 – 19 Januari 2024.
Nantinya, seleksi PPIH Arab Saudi akan dilakukan dengan Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara.
Soal CAT terkait dengan wawasan kebangsaan, moderasi beragama, regulasi perhajian, manasik haji, serta tugas dan fungsi layanan.
Sementara wawancara akan menggali tentang kemampuan baca tulis Al-Quran, pendalaman tugas dan fungsi petugas haji, problem solving, integritas, serta pemahaman keagamaan yang moderat dan kepemimpinan.
Adapun persyaratan umum dan syarat khusus dapat dilihat melalui link ini.
(Tribunnews.com, Widya)