Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

308 dari 374 CJH Lampung Selatan Sudah Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji

Untuk calon jemaah haji cadangan, hingga Jumat (16/2/2024), sebanyak 112 CJH belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 308 dari 374 CJH Lampung Selatan Sudah Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji
AFP/ABDEL GHANI BASHIR
Sebanyak 308 dari 374 calon jemaah haji (CJH) Lampung Selatan sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) hingga Jumat (16/2/2024). Sementara sisanya 66 CJH belum melunasi BIPIH. (Abdel Ghani BASHIR/AFP) 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG SELATAN - Sebanyak 308 dari 374 calon jemaah haji (CJH) Lampung Selatan sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) hingga Jumat (16/2/2024).

Sementara sisanya 66 CJH belum melunasi BIPIH.

Untuk calon jemaah haji cadangan, hingga Jumat (16/2/2024), sebanyak 112 CJH belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).

Menurut Kemenag Lampung Selatan, saat ini tahapan ibadah haji yakni, melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) hingga 23 Februari 2024 mendatang.

Baca juga: Masa Tunggu Ibadah Haji Terlalu Lama, Ratusan CJH Asal Sumenep Pilih Tarik Setoran Haji

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Lampung Selatan Marwiyah Amin mengatakan tahapan ibadah haji yakni, melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).

"Tahapannya masa melunasi hingga 23 Februari 2024 mendatang," kata Marwiyah, Minggu (18/2/2024).

Marwiyah menyebut hingga kini calon jemaah haji (CJH) cadangan yang belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) di Lampung Selatan mencapai 112 orang.

BERITA REKOMENDASI

"Jumlah calon jemaah haji (CJH) cadangan yang belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) mencapai 112 orang. Dari kuota cadangan 174 orang. Dan yang sudah melunasi baru 62 orang," katanya.

"Kuota CJH cadangan masih ada peluang bisa berangkat ke tanah suci Makkah apabila sudah melunasi BIPIH. Apalagi, kini pelunasan Bipih diperpanjang hingga 23 Februari 2024," sambungnya.

Ia menjelaskan tahapan atau gelombang kedua terdiri dari pendampingan lansia dan pendampingan mahrom.

"Dimana, pendampingan mahrom jika terpisah dari suami, anak dan orang tua, maka suami bisa menarik istri, anak dan orang tuanya sesuai garis keturunannya," jelasnya.

Baca juga: Kemenag Ungkap Alasan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Mencapai Rp105 Juta

"Kalau menantu tidak bisa menarik, karena bukan garis keturunannya," ujarnya.


Ia menjelaskan, untuk menantu diperbolehkan melakukan pendampingan lansia yang sudah berusia 65 tahun yang termasuk dalam kuota reguler.

Namun harus memenuhi syarat telah mendaftar haji selama lima tahun atau pada 13 Mei 2019 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas