Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 2 Dibuka hingga 26 Maret 2024, Ini Kriteria Jemaahnya

Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji (BPIH) 1445 H Tahap II dibuka mulai tanggal 13 - 26 Maret 2024, simak kriteria jemaahnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 2 Dibuka hingga 26 Maret 2024, Ini Kriteria Jemaahnya
freepik
Ilustrasi ibadah haji - Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji (BPIH) 1445 H Tahap II dibuka mulai tanggal 13 - 26 Maret 2024, simak kriteria jemaahnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji (BPIH) 1445 H Tahap II bagi jemaah reguler sudah dibuka.

Pelunasan Tahap II ini akan berlangsung dari tanggal 13 - 26 Maret 2024.

Adapun waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.




"Tahap I pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler ditutup pada 23 Februari 2024. Total ada 200.601 jemaah yang telah melunasi. Masih ada sisa kuota sehingga dibuka pelunasan tahap II dari 13 – 26 Maret 2024. Waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB," ujar Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab, dikutip dari laman resmi Kemenag.

Diketahui sebelumnya, kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah.

Kemudian, Indonesia mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota, sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah.

Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

BERITA TERKAIT

"Total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap II," jelas Saiful Mujab.

"Usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Daftar jemaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id," lanjutnya.

Baca juga: Pelayanan Visa Haji Hanya Sampai 20 Syawal, Menag Yaqut Ingin Maksimalkan Tambahan Kuota Dari Arab

Kriteria Jemaah yang dapat Melakukan Pelunasan Biaya Haji Tahun 2024

Pelunasan biaya haji reguler tahap II diperuntukkan bagi jemaah yang masuk dalam empat kategori, yaitu:

1. Jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem;

2. Pendamping jemaah haji lanjut usia;

3. Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah;

4. Pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.

Sebagaimana tahap I, jemaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha'ah.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas