Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Haji Backpacker Viral, Legalkah Berhaji dengan Cara Ini?

Jaja mengingatkan, Kemenag meminta jika memilih haji bacpacker ini, harus benar-benar mengurus kelengkapan dokumen.

Penulis: Anita K Wardhani
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Haji Backpacker Viral, Legalkah Berhaji dengan Cara Ini?
Tribunnews.com/Anita K Wardhani
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) RI, Jaja Jaelani menjelaskan haji bacpacker adalah hak individu. 

Akibatnya, Banyak korban gagal berangkat karena vendor gagal menyiapkan tiket dan visa.

Banyak yang berangkat tapi terlantar di Arab Saudi karena vendor gagal menyiapkan layanan di Arab Saudi.

Haji tanpa antre dan murah biasanya diberikan visa ziarah bahkan visa umrah. Visa ziarah adalah visa kunjungan (wisata, bisnis, lainnya) yang bisa didapatkan oleh banyak pihak melalui agensi dan jaringan travel Arab Saudi. 

Ada jenis visa ziarah multiple (bisa keluar masuk Arab Saudi berulang kali). Pemerintah Arab Saudi melakukan monitoring pengguna visa ziarah saat penyelenggaraan haji tapi banyak pemegang visa ziarah yang dapat berhaji karena membayar biaya layanan masyair.

Jaja mengakui Kementerian Agama tidak dapat melarang pemegang visa ziarah keluar Indonesia di musim haji.

"Kami hanya ingin kepastian  jemaah terlindungi. Itu yang dilakukan negara. Jadi disarankan tetap memakai travel tapi yang bertanggung jawab.

Jaja menyarankan agar tak tertipu travel nakal, calon jemaah membuat komitmen awal dengan pihak travel.

BERITA REKOMENDASI

"Langsung buat perjanjian sehingga ada komitmen sehingga jadi darar, pastikan layanannya, visanya, fasilitasnya," tegasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas