Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan Tergiur Tawaran Haji Tanpa Antre Pakai Visa Ziarah dan Petugas, Aturan di Arab Saudi Ketat

Semakin mendekatinya musim haji 1445 H/2024 Masehi, masyarakat diminta waspada, tidak tergiur tawaran haji tanpa antre dengan visa non haji.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Jangan Tergiur Tawaran Haji Tanpa Antre Pakai Visa Ziarah dan Petugas, Aturan di Arab Saudi Ketat
Istimewa
.Semakin mendekatinya musim haji 1445 H/2024 Masehi, masyarakat diminta waspada, tidak tergiur tawaran haji tanpa antre dengan visa non haji. 

Menurut Hilman, pemeriksaan akan lebih ketat di berbagai tempat.

“Akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji,” pesan Hilman.

Pihaknya bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terus mengimbau kewaspadaan umat muslim yang ingin berhaji agar jangan tertipu.

"Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, detail dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban jemaah yang dirugikan," tambahnya.

Ilustrasi jemaah mengelilingi Kabah di Mekkah, Arab Saudi.
Ilustrasi jemaah mengelilingi Kabah di Mekkah, Arab Saudi. (Flickr/Camera Eye)

“Ini sekali lagi saya mengingatkan agar tidak banyak anggota masyarakat yang tertipu atau terkena masalah,” tandasnya lagi.

Hilman yang saat ini sedang berada di JeddahArab Saudi untuk memantau persiapan akhir penyiapan layanan bagi jemaah Indonesia pada operasional haji 1445 H/2024 M menegaskan jika visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Berita Rekomendasi

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota.

Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

Jemaah Haji Kloter Pertama Gelombang I Berangkat 12 Mei, Saat Ini Proses Pemvisaan

Sejumlah calon jamaah haji tiba di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (23/5/2023). Sebanyak 393 calon jamaah haji yang terdiri atas 165 jamaah laki-laki, 220 jamaah perempuan dan 8 petugas ibadah haji tiba di Asrama Haji Pondok Gede untuk transit beristirahat sebelum diberangkatkan menuju Tanah Suci. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah calon jamaah haji tiba di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (23/5/2023). Sebanyak 393 calon jamaah haji yang terdiri atas 165 jamaah laki-laki, 220 jamaah perempuan dan 8 petugas ibadah haji tiba di Asrama Haji Pondok Gede untuk transit beristirahat sebelum diberangkatkan menuju Tanah Suci. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Terpisah, Direktur Layanan Haji dalam Negeri pada Ditjen PHU Kemenag Saiful Mujab menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Menurutnya, setelah proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) selesai, tahap selanjutnya adalah penyiapan dokuman dan proses pemvisaan.

“Saat ini sedang proses visa dan dokumen lainnya seperti paspor, bio visa, dan lainnya,” sebut Saiful Mujab.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas