Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Info Haji 2024, Jelang Keberangkatan Kloter Pertama 12 Mei, 75.572 Visa Jemaah Reguler Terbit

Jelang keberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024, Kementerian Agama (Kemenag) merilis perkembangan penerbitan visa jemaah.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Update Info Haji 2024, Jelang Keberangkatan Kloter Pertama 12 Mei, 75.572 Visa Jemaah Reguler Terbit
Istimewa
Jelang keberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024, Kementerian Agama (Kemenag) merilis perkembangan penerbitan visa jemaah. 

"Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, detail dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban jemaah yang dirugikan," tambahnya.

Ilustrasi jemaah mengelilingi Kabah di Mekkah, Arab Saudi. (Flickr/Camera Eye)
“Ini sekali lagi saya mengingatkan agar tidak banyak anggota masyarakat yang tertipu atau terkena masalah,” tandasnya lagi.

Hilman yang saat ini sedang berada di JeddahArab Saudi untuk memantau persiapan akhir penyiapan layanan bagi jemaah Indonesia pada operasional haji 1445 H/2024 M menegaskan jika visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota.

Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

BERITA REKOMENDASI

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas