Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Hal Ini Tidak Boleh Dilakukan Jemaah Haji saat di Tanah Suci, Jika Melanggar Bisa Dihukum Penjara

Jemaah perlu mengetahui beberapa hal yang dilarang dilakukan di Arab Saudi untuk menghindari terjadinya masalah selama beribadah di Tanah Suci.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in 6 Hal Ini Tidak Boleh Dilakukan Jemaah Haji saat di Tanah Suci, Jika Melanggar Bisa Dihukum Penjara
Serambi.com/Khalidin Umar Barat/MCH2024
ROMBONGAN jamaah calon haji (JCH) Indonesia saat melaksanakan Ziarah ke Makam Nabi Muhammad SAW dan Raudhah di Masjid Nabawi Madinah, Senin 13 Mei 2024 malam Waktu Arab Saudi (WAS). Para jemaah haji Indonesia patut memperhatikan peringatan terkait enam hal ini yang tidak dapat dilakukan selama di tanah suci. 

Laporan Khalidin Umar Barta I Arab Saudi

TRIBUNNEWS.COM, MADINAH – Para jemaah haji Indonesia patut memperhatikan peringatan terkait enam hal ini yang tidak dapat dilakukan selama di tanah suci.

Karena sebgaimana kata peribahasa lain ladang lain belalang, lain lubuk lain ikannya. Ya, peribahasa ini mengandung pesan bahwa berbeda tempat atau daerah berbeda pula adat istiadat ataupun aturannya.

Baca juga: Kriteria Safari Wukuf Khusus Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas, Ini Prosedurnya

Untuk itu, selama perjalanan ibadah haji di tanah suci peribahasa ini perlu menjadi pegangan bagi jemaah Indonesia.

Karena, selama kurang lebih 40 hari, jemaah haji akan berada di Tanah Suci. Di sana tentu aturan mainnya berbeda dengan yang berlaku di Indonesia.

Jemaah perlu mengetahui beberapa hal yang dilarang dilakukan di Arab Saudi untuk menghindari terjadinya masalah selama beribadah di Tanah Suci.

Berikut ini 6 hal perilaku yang harus dihindari jemaah selama berada di Tanah Suci:

Berita Rekomendasi

1. Membentangkan Spanduk

Berfoto dengan membentangkan spanduk atau menggunakan identitas kelompok bila melakukan perjalanan atau wisata, merupakan sesuatu yang lazim dilakukan di Indonesia.

Tapi jangan coba-coba melakukan hal ini saat berhaji, apalagi hal tersebut dilakukan di kawasan Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.

Anda harus siap-siap berurusan dengan pihak keamanan di Arab Saudi bila melakukan hal tersebut.

Di dalam maupun di luar kompleks masjid, jamaah jangan sekali-sekali membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu.

Otoritas Saudi melarang keras pengibaran penanda-penanda tersebut. Bahkan, jemaah juga dilarang membentangkan bendera Merah Putih.

Untuk itu, spanduk seperti KBIH, biro travel dan lain sebagainya jangan pernah dibawa masuk ke masjid jika tak mau berurusan panjang dengan otoritas keamanan Saudi.

2. Berkerumun Lebih 5 Orang

Saudi juga menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama.

Jika menemukan jemaah yang melakukan hal ini, askar masjid pasti akan mengusir seperti meminta jamaah jalan dan sebagainya.

Selain berpotensi menghambat alur pergerakan orang, berkerumunnya jamaah juga bisa menimbulkan kecurigaan tersendiri.

Untuk itu, jika harus bertemu dengan sesama jamaah lainnya, lebih baik tidak di kompleks masjid atau dilakukan terbatas dan sambil bergerak.

Baca juga: Sambut Pergerakan ke Mekkah, PPIH Arab Saudi Semua Hak Jemaah Haji Dipastikan Terpenuhi

3. Mengambil Barang Temuan

Aturan lain yang perlu diperhatikan betul oleh jemaah haji Indonesia adalah jangan sekali-kali mengambil barang yang tergeletak di masjid dan sekitarnya.

Sebab meski niat jamaah adalah baik untuk mengamankan barang tersebut, namun bisa dimaknai lain, seperti mencuri dan sebagainya. Ratusan CCTV yang berada di dalam dan luar masjid akan bisa menangkap pergerakan jemaah yang dicurigai tersebut.

Untuk itu, jika menemukan barang berharga yang tercecer atau tergeletak, lebih baik segera menghubungi petugas terdekat. Selanjutnya petugas itu yang akan mengamankan sehingga jamaah aman.

4. Membuat video dengan durasi terlalu lama

Pada prinsipnya, pembuatan rekaman video atau audio cukup longgar diberlakukan oleh otoritas Saudi.

Ini dibuktikan banyak jemaah yang melakukan perekaman saat kumandang azan, proses tawaf, sai, tahalul, berdoa di Raudlah, dan lain sebagainya.

Bahkan aturan larangan selfie pun juga kadang ketat, kadang lentur. Ini semua tergantung pintar-pintarnya jemaah memanfaatkan situasi dan kelengahan petugas/askar.

Namun, jika pengambilan video dilakukan dalam waktu cukup lama dan statis, biasanya akan menimbulkan kecurigaan.

Apalagi jika perekaman itu disertai dengan alat pendukung seperti tripod, lampu, mikropon khusus, kabel audio-video, dan lain sebagainya.

Petugas Saudi banyak melakukan patroli, baik langsung maupun lewat CCTV. Jika melanggar, kamera dan perekam akan ditahan. Bahkan rekaman akan dihapus.

Baca juga: Kriteria Safari Wukuf Khusus Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas, Ini Prosedurnya

5. Merokok

Aturan lain yang kerap dilanggar jemaah adalah merokok di kompleks masjid. Bagi jamaah Indonesia, umumnya aktivitas merokok dilakukan usai salat atau menunggu waktu salat berikutnya.

Namun sebaiknya merokok dilakukan di tempat yang jauh dari kawasan masjid. Sebab jika ketahuan pasti akan diingatkan.

Bahkan jika menemukan petugas yang garang, bisa jadi jemaah ditahan untuk diproses hukum.

6. Buang Sampah

Pengelola masjid sangat ketat dalam menjaga kebersihan kawasan. Untuk itu jemaah haji jangan sekali-kali seenaknya membuang sampah seperti plastik bekas sandal, botol minuman, bungkus makanan dan lain sebagainya.

Di banyak sudut, pengelola sudah menyediakan kotak-kotak sampah. Bahkan di dalam masjid, ada petugas khusus yang berkeliling membawa plastik besar sebagai tempat pembuangan sampah jemaah.

Jika memang susah menemukan tempat sampah, lebih baik botol bekas dan sebagainya itu disimpan sesaat di tas atau dibawa dulu.

Sebab jika ketahuan sengaja mengotori masjid dan sekitarnya jamaah akan terekam CCTV. Tak lama kemudian, askar masjid akan menahan untuk dilakukan pemeriksaan dan sebagainya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas