Mulai 2 Juni, 4.850 Jemaah Haji Asal Aceh Terima Dana Wakaf Baitul Asyi di Makkah Rp 6 Jutaan
Besaran dana yang diterima masing-masing 1.500 riyal atau setara Rp 6.424.571 jika dikonversi dengan uang rupiah sesuai nilai tukar riyal ke rupiah.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Khalidin Umar Barat dari Arab Saudi
TRIBUNNEWS.COM, MADINAH – Sebanyak 4.850 jamaah haji asal Aceh akan menerima dana wakaf Baitul Asyi setiba di Makkah Almukaramah, Arab Saudi.
Wartawan Serambi Indonesia/Tribunnews Khalidin Umar Barat selaku petugas Media Center Haji (MCH) 2024 dari Arab Saudi, melaporkan dana wakaf Baitul Asyi itu mulai dibagikan Minggu, (2/6/2024).
Hal itu sesuai surat Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi nomor 530/H/05/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang permohonan kemudahan pembagian uang wakaf Habib Bugak Ashi.
Sementara Sulaiman Muhammad Hasan Al-Majister Delegasi Gubernur Aceh dan penerjemah yang dikonfirmasi Tim MCH 2024 Arab Saudi Senin (27/5/2024) mengatakan pembagian dana wakaf Habib Bugak sesuai rencana yang dijadwalkan.
Baca juga: 14 Jemaah Haji Indonesia Meninggal pada Pemberangkatan Gelombang Pertama, Berikut Identitasnya
"Terkait rencana pembagian dana Baitul Asyi, uang manfat dari wakaf Habib Bugak Asyi yang sudah dikelola lebih kurang 200 tahun lebih, direncanakan sebagaimana telah kita informasikan," kata Sulaiman.
Pembagian tersebut diawali bagi jamaah haji Aceh Kelompok Terbang (Kloter) 1.
Namun jadwal tersebut masih bersifat tentatif sehingga bisa juga akan berubah dipercepat atau pergeseran dari jadwal.
Namun, sementara waktu kata Sulaiman, pembagian dana wakaf sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Adapun besaran dana yang diterima masing-masing 1.500 riyal atau setara Rp 6.424.571 jika dikonversi dengan uang rupiah sesuai nilai tukar riyal ke rupiah.
"Untuk sementara nilainya Rp 1.500 riyal, jika ada perubahan nanti akan disesuaikan dengan jumlah jamaah serta anggaran yang disiapkan oleh nazir wakaf Baitul Asyi," terang Sulaiman.
Nazir Wakaf Habib Bugak Baitul Asyi adalah DR Abdul Latief Balto dan DR Abdurrahman Al Arsyi.
Sementara mekanisme pembagian dana wakaf ini melalui dua meja.
Baca juga: Kisah Endang Suherman Jemaah Haji Asal Pangandaran, Istri Wafat Setiba di Bandara Jeddah
Satu meja untuk nomor urut 1-200 sedangkan meja kedua 201-393 sesuai jumlah jamaah haji per kloter sebanyak 393 orang.
Dikatakan, para jamaah wajib memperlihatkan kartu yang dibagikan di Asrama Haji Embarkasi Aceh untuk mengambil uang itu.
Sulaiman juga menjelaskan dana wakaf Baitul Asyi akan dibagikan langsung di hotel masing-masing jamaah.
Selain itu, pengambilan dana wakaf tidak boleh diwakili pihak manapun terkecuali sang jamaah dalam keadaan sakit.
Berdasarkan data yang diterima Jurnalis Serambinews.com/Tribunnews di Arab Saudi pembagian dana wakaf dibagikan per kloter.
Jamaah BTJ-01 yang pertama mendapatkan duit yang dibagikan di kantor wakaf Baitul Asyi di Hotel Loulouat Al Mashaer, Mekah pukul 14.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Jamaah asal Aceh kloter pertama akan tiba di Jeddah pada 29 Mei 2024 pekan ini. Mereka adalah dari Aceh Besar dan Sabang.
Sekadar informasi, pada tahun 1224 Hijriah atau sekitar 1809 Masehi, tokoh Aceh Habib Abdurrahman bin Alwi atau biasa disebut Habib Bugak mewakafkan tanah miliknya yang ada di lingkungan Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi.
Di depan Mahkamah Syariah, Habib Bugak mengucapkan ikrar wakaf yang menyatakan tanah wakaf dan manfaatnya diberikan kepada jamaah haji asal Aceh atau warga Arab Saudi keturunan Aceh atau warga Aceh yang menjadi mukimin di Arab Saudi.
Ikrar wakaf yang dilakukan Habib Bugak Al Asyi dua abad yang lalu, hasilnya masih bisa dinikmati oleh jemaah haji asal Aceh sampai saat ini.
Berawal dari inisiatif Habib Bugak bahkan sejak dia belum berangkat ke Tanah Suci.
Awal mula cerita ini terjadi pada tahun 1809-an.
Habib Bugak yang saat itu masih berada di Aceh, sudah memiliki gagasan untuk mengumpulkan uang, guna membeli tanah di Mekah untuk diwakafkan kepada jemaah haji.
Saat itu Habib Bugak bersama dengan para saudagar Aceh membeli sebidang tanah di kawasan antara bukit Marwa dan Masjidil Haram.
Berhubung terjadi perluasan Masjidil Haram tanah tersebut digusur mendapat ganti rugi tanah yang kini dibangun hotel di sekitaran Masjidil Haram yang hasilnya dibagi ke setiap jamaah haji asal Aceh.
Pembagian uang wakaf untuk jamaah haji Aceh ini rutin dilakukan setiap musim haji di Mekkah. (*)