Mulai Juni 2024, Arab Saudi Bakal Jerat Pemalsu Visa Haji Denda 50 Ribu Riyal dan Penjara 6 Bulan
Yusron B Ambary menyatakan otoritas Arab Saudi tak akan lagi memberi toleransi terhadap pelanggaran penggunaan visa haji.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary menyatakan otoritas Arab Saudi tak akan lagi memberi toleransi terhadap pelanggaran penggunaan visa haji.
Per Juni 2024, otoritas Arab Saudi akan secara efektif menerapkan hukuman bagi pelanggaran tersebut berupa denda, penjara dan larangan masuki Arab Saudi selama 10 tahun.
Denda yang dikenakan sebesar 50 ribu Riyal Saudi atau setara Rp 216 juta, dan hukuman penjara 6 bulan.
“Jadi kalau ada kasus seperti ini hukuman denda dan penjara serta banned itu sudah akan diterapkan,” kata Yusron dalam konferensi pers secara daring, Jumat (31/5/2024).
“Tepatnya awal bulan jadi kalau minggu depan, tepatnya tanggal 2 (Juni) berarti ya,” jelasnya.
Sebelumnya ada 24 orang WNI ditangkap oleh otoritas keamanan Arab Saudi.
Baca juga: 22 WNI yang Pakai Visa Haji Palsu Dideportasi dan Dilarang Masuk Arab Saudi 10 Tahun
Mereka ditangkap karena diduga memalsukan visa haji milik orang lain.
Mereka tercatat masuk Arab Saudi menggunakan visa ziarah.
Adapun mereka yang ditangkap terdiri dari 22 jemaah dan 2 koordinator.
Baca juga: 24 WNI Diamankan Aparat Arab Saudi, Kemenag: Berhaji Harus Miliki Visa Haji
Sebanyak 22 jemaah diputuskan dibebaskan dengan deportasi, sementara 2 orang koordinator menjadi tersangka dan akan diproses hukum.
Sebanyak 22 warga negara Indonesia yang ditangkap karena melanggar penggunaan visa di Arab Saudi akan dipulangkan pada Sabtu (1/6/2024) malam.
Imbasnya, mereka terkena banned atau larangan datang ke Arab Saudi selama 10 tahun ke depan.
Namun denda uang tidak dikenakan oleh otoritas Arab Saudi.